Sekda Gresik Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif di BPPKAD

Senin, 21 Oktober 2019 - 21:22 WIB
Sekda Gresik Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif di BPPKAD
Sekda Gresik Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif di BPPKAD
A A A
GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai tersangka terkait pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Andhy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Plt Kaban Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, M Muchtar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoekartika mengatakan, Sekda Gresik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti yang ada. “Ini pengembangan hasil penyidikan terhadap perkara di BPPKAD terkait pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah,” ungkapnya, Senin (20/10/2019).

Dia mengatakan, AHW merupakan mantan Kepala BPPKAD pada 2018. Sejatinya tim penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah diindahkan. Pertama surat ke kantornya, kedua kepada istrinya, dan ketiga ke kantornya.

“Namun, surat yang kami layangkan tersebut tidak pernah diindahkan. Dia mangkir dari panggilan tersebut. Tersangka tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi,” katanya. Atas dasar itulah, lanjut Pandoe, pihak akan melayangkan surat panggilan lagi sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 e dan 12 f UU Tipikor.

"Hari ini tim sudah melakukan pencarian, tapi belum mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sudah kami konfirmasi ke pihak pemerintah dan istrinya tapi tidak ada yang tahu," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6258 seconds (0.1#10.140)