Dua OPD Pemkab Buleleng Raih Prestasi di Komisi Informasi Bali
A
A
A
DENPASAR - Dua Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Buleleng berhasil meraih prestasi pada evaluasi keterbukaan informasi SKPD se-Provinsi Bali tahun 2019. Dua SKPD tersebut adalah Badan Keuangan Daerah (BKD) meraih peringkat dua pada kelompok OPD keuangan daerah, dan; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPP-PA) meraih peringkat pertama kelompok OPD pengendalian penduduk dan KB.
Penghargaan diserahkan di Gedung Wiswa Sabha, Bali, Kamis (10/10/2019). Turut hadir pada penghargaan ini Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, pimpinan DPRDm Bali dan Ketua Komisi Informasi (KI) Bali I Gede Agus Astapa.
Sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Buleleng I Ketut Suweca mengungkapkan rasa syukurnya karena ada OPD yang meraih prestasi pada evaluasi ini.
Selain dua OPD tersebut, ada dua desa yang juga masuk 10 besar untuk keterbukaan informasi. Dua Desa tersebut adalah Desa Munduk, Kecamatan Banjar dan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. “Desa Munduk berhasil peringkat delapan dan Desa Pejarakan berhasil meraih peringkat sembilan di antara desa se Provinsi Bali,” jelasnya.
Raihan yang dicapai dua SKPD dan dua desa ini diharapkan mampu menjadi contoh dan inspirasi agar yang lainnya bisa memberikan pelayanan informasi yang maksimal. Keterbukaan informasi sangat diperlukan sehingga apa yang sudah dilakukan selama ini oleh beberapa SKPD lingkup Pemkab Buleleng akan menjadi barometer pelayanan informasi kepada masyarakat. Pelayanan informasi publik ini merupakan amanat dari UU Nomor 14 tahun 2008 yang harus dilaksanakan.
Peraih gelar doktor pertama di jajaran Pemkab Buleleng ini juga menyebutkan bahwa sampai saat ini di Buleleng belum ada sengketa informasi. Ini disebabkan juga oleh pelayanan informasi maksimal yang telah dilakukan OPD dan desa-desa di Kabupaten Buleleng. Dengan tidak adanya sengketa ini juga diharapkan agar seluruh OPD, BUMD, kecamatan dan desa di Buleleng terus meningkatkan kinerja khususnya pada bidang pelayanan informasi. “Kita terus dorong agar pelayanan informasi di masing-masing OPD ditingkatkan,” sebut Ketut Suweca.
Terkait dengan peningkatan kapasitas PPID di Kabupaten Buleleng, Ketut Suweca menambahkan, PPID Buleleng terus menggandeng KI Bali sebagai narasumber. Bagaimana PPID memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, pemilahan informasi mana yang boleh diberikan dan mana yang dikecualikan. Upaya peningkatan kapasitas lainnya adalah dengan studi banding ke Kalimantan Barat di mana PPID Kalimantan Barat merupakan PPID terbaik nasional.
“Kita pelajari apa yang bisa kita aplikasikan di Buleleng dan juga kita terus mengundang KI Bali untuk memberikan pelatihan,” tutupnya.
Penghargaan diserahkan di Gedung Wiswa Sabha, Bali, Kamis (10/10/2019). Turut hadir pada penghargaan ini Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, pimpinan DPRDm Bali dan Ketua Komisi Informasi (KI) Bali I Gede Agus Astapa.
Sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Buleleng I Ketut Suweca mengungkapkan rasa syukurnya karena ada OPD yang meraih prestasi pada evaluasi ini.
Selain dua OPD tersebut, ada dua desa yang juga masuk 10 besar untuk keterbukaan informasi. Dua Desa tersebut adalah Desa Munduk, Kecamatan Banjar dan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. “Desa Munduk berhasil peringkat delapan dan Desa Pejarakan berhasil meraih peringkat sembilan di antara desa se Provinsi Bali,” jelasnya.
Raihan yang dicapai dua SKPD dan dua desa ini diharapkan mampu menjadi contoh dan inspirasi agar yang lainnya bisa memberikan pelayanan informasi yang maksimal. Keterbukaan informasi sangat diperlukan sehingga apa yang sudah dilakukan selama ini oleh beberapa SKPD lingkup Pemkab Buleleng akan menjadi barometer pelayanan informasi kepada masyarakat. Pelayanan informasi publik ini merupakan amanat dari UU Nomor 14 tahun 2008 yang harus dilaksanakan.
Peraih gelar doktor pertama di jajaran Pemkab Buleleng ini juga menyebutkan bahwa sampai saat ini di Buleleng belum ada sengketa informasi. Ini disebabkan juga oleh pelayanan informasi maksimal yang telah dilakukan OPD dan desa-desa di Kabupaten Buleleng. Dengan tidak adanya sengketa ini juga diharapkan agar seluruh OPD, BUMD, kecamatan dan desa di Buleleng terus meningkatkan kinerja khususnya pada bidang pelayanan informasi. “Kita terus dorong agar pelayanan informasi di masing-masing OPD ditingkatkan,” sebut Ketut Suweca.
Terkait dengan peningkatan kapasitas PPID di Kabupaten Buleleng, Ketut Suweca menambahkan, PPID Buleleng terus menggandeng KI Bali sebagai narasumber. Bagaimana PPID memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, pemilahan informasi mana yang boleh diberikan dan mana yang dikecualikan. Upaya peningkatan kapasitas lainnya adalah dengan studi banding ke Kalimantan Barat di mana PPID Kalimantan Barat merupakan PPID terbaik nasional.
“Kita pelajari apa yang bisa kita aplikasikan di Buleleng dan juga kita terus mengundang KI Bali untuk memberikan pelatihan,” tutupnya.
(akn)