Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pencabulan

Kamis, 10 Oktober 2019 - 10:22 WIB
Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pencabulan
Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pencabulan
A A A
MEDAN - Tersangka pelaku pencabulan, Ari (37), ditangkap Petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan di kediamannya di Jalan Pancing IV, Kompleks Abeng Lingkungan V, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 9 Oktober 2019 siang.

Tersangka Ari ditangkap setelah adanya pengaduan orang tua korban, karena telah melakukan pencabulan terhadap kakak beradik MSA (11) dan adiknya FR (9).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan tersebut dilakukannya, hanya diiming-imingkan nasi dan mi goreng oleh pelaku. Kedua korban dicabuli di sebuah gudang di kawasan Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, saat sedang tidur.

Di tempat yang sama, Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari SH mengatakan, setiap menjalankan aksinya pelaku menjanjikan para korban dengan nasi dan mi goring. Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak April 2019.

“Pelaku pertama kali melakukan perbuatannya kepada MSA sebanyak dua kali. Lalu pelaku bejat ini juga melakukan perbuatannya kepada adik korban berisial FR,” kata Kapolsek. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Medan Labuhan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0952 seconds (0.1#10.140)