Bea Cukai Kalbagbar Terima Limpahan 6 Unit Mobil Sport Ilegal dari Polda Kalbar

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17:37 WIB
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Terima Limpahan 6 Unit Mobil Sport Ilegal dari Polda Kalbar
A A A
PONTIANAK - Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menerima limpahan enam unit mobil sport mewah dari Polda Kalbar dan Polres Bengkayang dari tahun 2017 dan 2019. Keenam mobil tersebut pada umumnya mobil built up dari luar negeri ini masuk secara ilegal melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di beberapa kabupaten di Kalbar.

Mobil tersebut diamankan karena diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006. Saat ini keenam mobil yang sebelumnya di sita dan diamankan Polda Kalbar dan jajaran sudah berada di Rupbasan Kelas 1 Pontianak.

Kabid Fasilitas Kepabeanan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Johansyah mengungkapkan bahwa keenam mobil sport dan mewah itu merupakan pelimpahan dari aparat kepolisian yakni Polda Kalbar dan Polres Bengkayang.

“Dari enam unit mobil, untuk saat ini empat unit yang sudah ada penetapan statusnya barang milik negara menurut PMK 62/PMK.04/2011 terkait penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara,” kata Johansyah, Selasa (2/10/2019) lalu.

“Keempat unit itu yang sudah ada penetapan sebagai BMN dan akan dilelang, yakni empat unit mobil sedan sport mewah merek Porsche, BMW, dan Mercedes Benz yang merupakan limpahan dari Polda Kalbar pada bulan November 2017 ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar,” kata Johan didampingi Kasi Humas Ferdinand Ginting.

Lanjutnya, dua unit lainnya yakni mobil klasik mewah Chevrolet dan mobil sport Ferrari yang merupakan limpahan dari Polres Bengkayang ke Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Bengkayang pada bulan Agustus 2019 kemarin.

"Dua unit mobil tersebut adalah limpahan dari Polres Bengkayang ke Bea Cukai Jagoi Babang saat ini belum ada penetapan karena sedang proses penelitian lebih lanjut,” ungkap Johansyah. Ia juga menegaskan apabila sudah ada penetapan sebagai Barang Milik Negara maka segera akan dilakukan pelelangan.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
24 menit yang lalu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
1 jam yang lalu
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
1 jam yang lalu
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
1 jam yang lalu
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
2 jam yang lalu
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
3 jam yang lalu
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved