Bea Cukai Kalbagbar Terima Limpahan 6 Unit Mobil Sport Ilegal dari Polda Kalbar

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17:37 WIB
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Terima Limpahan 6 Unit Mobil Sport Ilegal dari Polda Kalbar
A A A
PONTIANAK - Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menerima limpahan enam unit mobil sport mewah dari Polda Kalbar dan Polres Bengkayang dari tahun 2017 dan 2019. Keenam mobil tersebut pada umumnya mobil built up dari luar negeri ini masuk secara ilegal melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di beberapa kabupaten di Kalbar.

Mobil tersebut diamankan karena diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006. Saat ini keenam mobil yang sebelumnya di sita dan diamankan Polda Kalbar dan jajaran sudah berada di Rupbasan Kelas 1 Pontianak.

Kabid Fasilitas Kepabeanan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Johansyah mengungkapkan bahwa keenam mobil sport dan mewah itu merupakan pelimpahan dari aparat kepolisian yakni Polda Kalbar dan Polres Bengkayang.

“Dari enam unit mobil, untuk saat ini empat unit yang sudah ada penetapan statusnya barang milik negara menurut PMK 62/PMK.04/2011 terkait penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara,” kata Johansyah, Selasa (2/10/2019) lalu.

“Keempat unit itu yang sudah ada penetapan sebagai BMN dan akan dilelang, yakni empat unit mobil sedan sport mewah merek Porsche, BMW, dan Mercedes Benz yang merupakan limpahan dari Polda Kalbar pada bulan November 2017 ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar,” kata Johan didampingi Kasi Humas Ferdinand Ginting.

Lanjutnya, dua unit lainnya yakni mobil klasik mewah Chevrolet dan mobil sport Ferrari yang merupakan limpahan dari Polres Bengkayang ke Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Bengkayang pada bulan Agustus 2019 kemarin.

"Dua unit mobil tersebut adalah limpahan dari Polres Bengkayang ke Bea Cukai Jagoi Babang saat ini belum ada penetapan karena sedang proses penelitian lebih lanjut,” ungkap Johansyah. Ia juga menegaskan apabila sudah ada penetapan sebagai Barang Milik Negara maka segera akan dilakukan pelelangan.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
5 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
5 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
6 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
6 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
8 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
9 jam yang lalu
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved