Bejat, Pimpinan Panti Asuhan di Bali Cabuli Tiga Anak Asuh

Senin, 07 Oktober 2019 - 20:02 WIB
Bejat, Pimpinan Panti...
Bejat, Pimpinan Panti Asuhan di Bali Cabuli Tiga Anak Asuh
A A A
DENPASAR - Polres Buleleng Bali menangkap Kadek Pilipus (44), pimpinan panti asuhan Benih Kasih atas dugaan mencabuli tiga orang anak. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.

Ketiga korban adalah anak panti, yaitu N, R dan S. "Ketiga korban saat itu berusia 16, 14 dan 12 tahun," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (7/10/2019).

Menurut Sumarjaya, kasus ini dilaporkan sejak Desember 2018. Setelah 10 bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Pilipus sebagai tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2011 sampai 2018 hingga lebih dari 10 kali. Ketiga korban dicabuli di sejumlah tempat, seperti kamar asrama, kamar mandi dan ruang studio.

Polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. "Silakan melapor kalau pernah menjadi korban," ujar Sumarjaya.

Atas perbuatannya, Pilipus dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling pendek 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)