Amankan Negara, Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Dua Penyelundupan Ekstasi

Senin, 30 September 2019 - 22:11 WIB
Amankan Negara, Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Dua Penyelundupan Ekstasi
Amankan Negara, Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Dua Penyelundupan Ekstasi
A A A
MAKASSAR - Modus kejahatan narkotika di wilayah Indonesia timur kian meningkat, terbukti dari adanya temuan oleh sinergi Bea Cukai dan instansi terkait dalam minggu-minggu terakhir ini. Operasi gabungan kali ini menggagalkan pemasok narkoba yang berusaha menyelundupkan pil ekstasi di dalam tubuhnya pada 16 dan 21 September 2019 lalu.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan diawali informasi personil BNNP Sulsel yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar dan Avsec Lion Air Group. Tim gabungan kemudian menindak tersangka yang menggunakan pesawat Batik Air Rute Pekanbaru-Jakarta-Makassar.

Saat pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik berisi tablet obat terlarang Jenis Ecstasy/Inex berjumlah 497 butir yang disembunyikan di selangkangan penumpang tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa menuju Kantor BNNP Sulsel untuk proses lebih lanjut.

Berselang kurang dari 1 minggu kemudian, pada 21 September 2019, tim gabungan kembali menggagalkan pengiriman 10 butir narkoba jenis Ecstasy yang dikirim via Paket Internasional. Modus yg digunakan adalah menyembunyikan pil Ecstasy tersebut dalam boneka mainan anak anak. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka pelaku yang berdomisili Makassar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Padmoyo Triwikanto, menyampaikan bahwa keberhasilan Bea dan Cukai dalam menggagalkan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil sinergi antar instansi, yaitu Ditjen Bea Cukai, BNNP Sulsel, Avsec, Airline dan Pos Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih serta mengharapkan operasi interdiksi bersama yang lebih kuat kedepannya dalam rangka menjaga generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba. Saya harap dengan adanya operasi ini juga menjadi perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan serta moralitas,” ujar Padmoyo dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2019).
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8128 seconds (0.1#10.140)