Bea Cukai dan Kejari Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan

Senin, 30 September 2019 - 17:42 WIB
Bea Cukai dan Kejari...
Bea Cukai dan Kejari Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan
A A A
YOGYAKARTA - Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta musnahkan 2.466 minuman beralkohol/miras ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar, pada Rabu (25/09) di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Yogyakarta terhadap sebuah ruko yang berlokasi di Ngampilan, Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 2019 lalu.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, diketahui terdapat 508 botol miras tidak dilekati pita cukai (polos) dan 1.958 botol miras dilekati pita cukai palsu sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp218.594.600.

Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pelaku dengan pidana denda sebesar Rp437.189.200 dan menetapkan barang bukti berupa MMEA dirampas untuk dimusnahkan.

“Terdakwa pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai, yakni menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Sucipto dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2019).
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6380 seconds (0.1#10.140)