Polda Banten Musnahkan 82 Kilogram Ganja dari Septic Tank

Jum'at, 27 September 2019 - 13:49 WIB
Polda Banten Musnahkan...
Polda Banten Musnahkan 82 Kilogram Ganja dari Septic Tank
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahakan barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolda Banten,Jumat (27/9/2019).
Kapolda Banten Irjen pol Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 9 September 2019 lalu.

"Barang bukti ganja sebanyak 82 kiligram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kapolda Banten usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten," Jumat (27/9/2019).

Dijelaskan Tomsi, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.

Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk di edarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank. "Tersangka yang kita amankan ada empat, dan masih terus kita kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba," ujar Kapolda.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Prosesi pemusnahan disaksikan secara langsung oleh ulama, tokoh masyarakat, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan, BNN Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf, dan keempat tersangka.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
9 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved