Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 201.900 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 25 September 2019 - 15:40 WIB
Bea Cukai Sumut Gagalkan...
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 201.900 Batang Rokok Ilegal
A A A
MEDAN - Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, dan Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer (Denpom Kodam) Bukit Barisan gagalkan upaya penyelundupan 201.900 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Tebing Syahbandar dan Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (21/9/2019).

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pembongkaran rokok ilegal dari truk ke mobil minibus di daerah Kecamatan Tebing Syahbandar. Petugas melakukan penyisiran sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Kemudian, petugas menemukan sebuah rumah makan yang dijadikan sebagai tempat pemberhentian truk ekspedisi dan bongkar barang. Di parkiran belakang rumah makan tersebut petugas melihat aktivitas bongkar barang dalam karton warna coklat kedalam minibus Avanza dan Xenia. Selanjutnya petugas memeriksa truk dan dua mobil tersebut lalu menemukan 20 karton berisi 200.000 batang rokok ilegal bermerk Luffman,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Sodikin.

Dari keterangan pemilik mobil minibus, lanjut Sodikin, diketahui rokok tersebut rencananya akan dijual ke daerah Pagurawan. Selanjutnya, petugas segera menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhdap toko Gultom di dusun Juhar 2 dan toko Sutrisno di desa Sei Birung Kecamatan Bandar Khalifah. Dari hasil pemeriksaan dua toko tersebut petugas menemukan rokok tanpa pita cukai bermerk Luffman sebanyak 5 slop dan 45 bungkus yang berisi 1.900 batang.

Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, HG, BSD, dan AN. Sementara itu, total barang bukti sebanyak 201.900 batang rokok ilegal diamankan ke kantor Bea Cukai Kuala Tanjung. “Kerugian negara yang diakibatkan dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp126 juta ,” tambah Sodikin.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tetang Cukai, dan terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
5 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
6 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
8 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
8 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
8 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
10 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved