Bea Cukai Riau Gempur 24 Juta Batang Rokok Ilegal
A
A
A
PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau giatkan operasi Gempur Rokok Ilegal, yang ditujukan untuk menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal menuju target tiga persen di tahun 2019.
Merangkul kantor-kantor pelayanan di bawahnya, seperti Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tembilahan, serta Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau hingga akhir Agustus 2019 lalu melakukan penindakan terhadap rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.
“Hasilnya, kami telah menggagalkan distribusi 24.459.781 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dan total potensi kerugian negara hingga Rp15 miliar,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2019).
Ronny juga menyebutkan, dengan masih adanya peredaran rokok ilegal, membuktikan bahwa masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap cukai yang salah satunya disebabkan karena adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari pihak produsen dan harga yang lebih murah dari pihak konsumen atau masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Kegiatan penindakan ini merupakan salah satu bukti tindak lanjut dan keseriusan Bea Cukai dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini patuh terhadap peraturan yang ada.
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkasnya.
Merangkul kantor-kantor pelayanan di bawahnya, seperti Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tembilahan, serta Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau hingga akhir Agustus 2019 lalu melakukan penindakan terhadap rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.
“Hasilnya, kami telah menggagalkan distribusi 24.459.781 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dan total potensi kerugian negara hingga Rp15 miliar,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2019).
Ronny juga menyebutkan, dengan masih adanya peredaran rokok ilegal, membuktikan bahwa masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap cukai yang salah satunya disebabkan karena adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari pihak produsen dan harga yang lebih murah dari pihak konsumen atau masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Kegiatan penindakan ini merupakan salah satu bukti tindak lanjut dan keseriusan Bea Cukai dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini patuh terhadap peraturan yang ada.
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkasnya.
(akn)