Polisi Ringkus Pelaku Karhutla di Kalimantan Selatan

Sabtu, 21 September 2019 - 13:11 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Karhutla di Kalimantan Selatan
Polisi Ringkus Pelaku Karhutla di Kalimantan Selatan
A A A
JAKARTA - Polres Hulu Sungai Selatan meringkus satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutlan) atas nama Mulyadi (27) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Mulyadi ditangkap pada Jumat 20 September 2019 sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan, Mulyadi dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan yang mana dapat membahayakan bagi masyarakat lain.

"Pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2019).

Yazid menjelaskan, awal mula pihaknya menangkap Mulyadi saat anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan Wakapolres Hulu Sungai Selatan melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Saat melaksanakan patroli Karhutla melihat ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi pelaku sempat melarikan diri," jelasnya.

Namun, saat itu Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas dengan cepat langsung melakukan pengejaran dan menangkap Mulyadi. Ia pun mengaku kepada petugas, jika ia yang telah melakukan pembakaran tersebut.

"Pelaku membuka lahan seluas 2000 meterĀ² dengan cara di bakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah mancis bertuliskan CLAS MILD warna putih, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3339 seconds (0.1#10.140)