Perusahaan Penerima Kawasan Berikat Bea Cukai di Yogyakarta Bertambah

Jum'at, 20 September 2019 - 18:02 WIB
Perusahaan Penerima...
Perusahaan Penerima Kawasan Berikat Bea Cukai di Yogyakarta Bertambah
A A A
SEMARANG - Bea Cukai kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Yogyakarta. PT Mega Andalan Kalasan (PT MAK) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta secara resmi menjadi Kawasan Berikat ke-17 di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Kamis (19/9/2019).

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan bahwa untuk menerima fasilitas Kawasan Berikat tidak diperlukan waktu lama. “Prosesnya cepat, paling lama satu jam setelah perusahaan memaparkan hal yang paling tidak mencakup tentang struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan, jenis barang dan bahan yang diimpor, hasil produksi, barang modal, IT Inventory dan CCTV, standard operating system (SOP), Key Performance Indicator serta data dampak ekonomi,” ungkap Parjiya.

PT MAK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufacturing and engineering hospital furniture. Sebelum ditetapkan sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan yang memiliki luas lahan 10.430 meter persegi di Kabupaten Sleman ini merupakan perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat saja. Dengan penambahan fasilitas Kawasan Berikat ini, PT MAK memiliki dua fasilitas dari Bea Cukai yaitu sebagai Gudang Berikat dan Kawasan Berikat.

Secara umum perbedaan antara Gudang Berikat dan Kawasan Berikat adalah asal pemasukan barang dan ada tidaknya kegiatan pengelolaan di perusahaan. Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dapat memasukkan barang ke kawasan berikat asal impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean (lokal) untuk diolah sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

“Pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu implementasi dari misi DJBC yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong ekspor Indonesia,” pungkas Parjiya.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
41 menit yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
51 menit yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
2 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved