Perusahaan Penerima Kawasan Berikat Bea Cukai di Yogyakarta Bertambah
A
A
A
SEMARANG - Bea Cukai kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Yogyakarta. PT Mega Andalan Kalasan (PT MAK) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta secara resmi menjadi Kawasan Berikat ke-17 di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Kamis (19/9/2019).
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan bahwa untuk menerima fasilitas Kawasan Berikat tidak diperlukan waktu lama. “Prosesnya cepat, paling lama satu jam setelah perusahaan memaparkan hal yang paling tidak mencakup tentang struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan, jenis barang dan bahan yang diimpor, hasil produksi, barang modal, IT Inventory dan CCTV, standard operating system (SOP), Key Performance Indicator serta data dampak ekonomi,” ungkap Parjiya.
PT MAK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufacturing and engineering hospital furniture. Sebelum ditetapkan sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan yang memiliki luas lahan 10.430 meter persegi di Kabupaten Sleman ini merupakan perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat saja. Dengan penambahan fasilitas Kawasan Berikat ini, PT MAK memiliki dua fasilitas dari Bea Cukai yaitu sebagai Gudang Berikat dan Kawasan Berikat.
Secara umum perbedaan antara Gudang Berikat dan Kawasan Berikat adalah asal pemasukan barang dan ada tidaknya kegiatan pengelolaan di perusahaan. Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dapat memasukkan barang ke kawasan berikat asal impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean (lokal) untuk diolah sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
“Pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu implementasi dari misi DJBC yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong ekspor Indonesia,” pungkas Parjiya.
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan bahwa untuk menerima fasilitas Kawasan Berikat tidak diperlukan waktu lama. “Prosesnya cepat, paling lama satu jam setelah perusahaan memaparkan hal yang paling tidak mencakup tentang struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan, jenis barang dan bahan yang diimpor, hasil produksi, barang modal, IT Inventory dan CCTV, standard operating system (SOP), Key Performance Indicator serta data dampak ekonomi,” ungkap Parjiya.
PT MAK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufacturing and engineering hospital furniture. Sebelum ditetapkan sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan yang memiliki luas lahan 10.430 meter persegi di Kabupaten Sleman ini merupakan perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat saja. Dengan penambahan fasilitas Kawasan Berikat ini, PT MAK memiliki dua fasilitas dari Bea Cukai yaitu sebagai Gudang Berikat dan Kawasan Berikat.
Secara umum perbedaan antara Gudang Berikat dan Kawasan Berikat adalah asal pemasukan barang dan ada tidaknya kegiatan pengelolaan di perusahaan. Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dapat memasukkan barang ke kawasan berikat asal impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean (lokal) untuk diolah sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
“Pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu implementasi dari misi DJBC yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong ekspor Indonesia,” pungkas Parjiya.
(alf)