Peta Rencana Struktur Ruang Kota Pekanbaru Telah Diteken
A
A
A
PEKANBARU - Peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru dan 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua peta ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebenarnya, RTRW Kota Pekanbaru sudah disusun pada 2012. Saat itu, RTRW Provinsi Riau belum selesai. Sehingga, kami harus memperbarui kembali materi tahun 2012 dan 2014," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution pada Senin (16/9/2019).
Pada tahun 2014, pengajuan program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota sudah dilakukan. Kemudian, Pemko Pekanbaru juga sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ke DPR pada bulan Juli 2014.
"Kami juga sudah menyepakati Ranperda RTRW dengan DPRD Pekanbaru pada 21 Juni 2014. Setelah itu dilakukan evaluasi oleh Pemprov Riau," ujarnya.
Ia menjelaskan karena Perda RTRW Provinsi Riau baru disahkan pada 2018, makanya peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang Kota Pekanbaru juga tertunda.
"Peta yang kami tanda tangani sudah diperbarui dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018. Jadi, kami sudah memperbarui penyusunan RTRW ini," sebut Indra Pomi.
Dengan ditandatanganinya peta pola ruang dan peta struktur ruang oleh 15 kepala OPD, maka Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan dari Kementerian ATR. Sebelumnua, dua peta yang susah ditandatangani ini sudah dibahas di Kementerian.
Sebenarnya, RTRW Kota Pekanbaru sudah disusun pada 2012. Saat itu, RTRW Provinsi Riau belum selesai. Sehingga, kami harus memperbarui kembali materi tahun 2012 dan 2014," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution pada Senin (16/9/2019).
Pada tahun 2014, pengajuan program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota sudah dilakukan. Kemudian, Pemko Pekanbaru juga sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ke DPR pada bulan Juli 2014.
"Kami juga sudah menyepakati Ranperda RTRW dengan DPRD Pekanbaru pada 21 Juni 2014. Setelah itu dilakukan evaluasi oleh Pemprov Riau," ujarnya.
Ia menjelaskan karena Perda RTRW Provinsi Riau baru disahkan pada 2018, makanya peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang Kota Pekanbaru juga tertunda.
"Peta yang kami tanda tangani sudah diperbarui dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018. Jadi, kami sudah memperbarui penyusunan RTRW ini," sebut Indra Pomi.
Dengan ditandatanganinya peta pola ruang dan peta struktur ruang oleh 15 kepala OPD, maka Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan dari Kementerian ATR. Sebelumnua, dua peta yang susah ditandatangani ini sudah dibahas di Kementerian.
(atk)