Joint Operations Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Ganja di Malang

Jum'at, 06 September 2019 - 11:32 WIB
Joint Operations Bea...
Joint Operations Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Ganja di Malang
A A A
MALANG - Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Malang (BNN) Raya berhasil gagalkan pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT) yang berisi Nakotika Golongan I jenis Ganja, dalam Joint Operations ini petugas berhasil mengagalkan 7 kg bruto paket ganja yang dikirimkan melalui 4 penerima di wilayah Malang.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan, kegiatan ini telah berlangsung 3 hari (31 Agustus s.d 2 September) diawali dengan diterimanya informasi dari BNN pusat akan ada paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui PJT ke wilayah Malang. Dari informasi tersebut petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket tersebut.

“Tim gabungan telah mengamankan para tersangka MS, CF, AR yang diduga sebagai penerima paket di Malang dan saat ini para tersangka telah diamankan di Kantor BNN. Selain mengamankan 7 kg ganja, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kendaraan roda 4, 1 kendaraan roda 2, 6 buah telepon genggam tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buat kartu identitas para tersangka serta 1 buah timbangan” ujar agus dalam kenferensi pers yang diadakan pada Rabu, (04/09/2019).

Agus melanjutkan penindakan ini adalah bentuk sinergi antar instansi, dan sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Joint Operations Bea Cukai dan BNN bukan pertama kali ini terjadi, sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat luar biasa.

“Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Bila 1 orang mengkonsumsi 3gram ganja berarti Joint Operations ini berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Agus.

Dari penindakan ini para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 114 jo pasal132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(atk)
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
1 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
4 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
5 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
12 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
13 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved