Joint Operations Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Ganja di Malang

Jum'at, 06 September 2019 - 11:32 WIB
Joint Operations Bea...
Joint Operations Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Ganja di Malang
A A A
MALANG - Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Malang (BNN) Raya berhasil gagalkan pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT) yang berisi Nakotika Golongan I jenis Ganja, dalam Joint Operations ini petugas berhasil mengagalkan 7 kg bruto paket ganja yang dikirimkan melalui 4 penerima di wilayah Malang.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan, kegiatan ini telah berlangsung 3 hari (31 Agustus s.d 2 September) diawali dengan diterimanya informasi dari BNN pusat akan ada paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui PJT ke wilayah Malang. Dari informasi tersebut petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket tersebut.

“Tim gabungan telah mengamankan para tersangka MS, CF, AR yang diduga sebagai penerima paket di Malang dan saat ini para tersangka telah diamankan di Kantor BNN. Selain mengamankan 7 kg ganja, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kendaraan roda 4, 1 kendaraan roda 2, 6 buah telepon genggam tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buat kartu identitas para tersangka serta 1 buah timbangan” ujar agus dalam kenferensi pers yang diadakan pada Rabu, (04/09/2019).

Agus melanjutkan penindakan ini adalah bentuk sinergi antar instansi, dan sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Joint Operations Bea Cukai dan BNN bukan pertama kali ini terjadi, sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat luar biasa.

“Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Bila 1 orang mengkonsumsi 3gram ganja berarti Joint Operations ini berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap Agus.

Dari penindakan ini para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 114 jo pasal132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(atk)
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
58 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved