Soal Narkoba di Dua Tempat Hiburan, Pemprov DKI Tunggu Surat BNN

Kamis, 05 September 2019 - 21:11 WIB
Soal Narkoba di Dua...
Soal Narkoba di Dua Tempat Hiburan, Pemprov DKI Tunggu Surat BNN
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mencokok tujuh orang pelaku yang diduga sebagai pemasok ekstasi ke dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Atas temuan itu, BNNP DKI merekomendasikan agar Pemprov DKI menutup kedua tempat hiburan malam itu.

Menanggapi itu, Satpol PP DKI Jakarta menyatakan belum bisa menindaklanjuti permintaan BNNP untuk menutup kedua tempat hiburan malam. "Saya belum mendapatkan kronologis razianya dan surat rekomendasi dari BNNP," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Arifin menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, apabila ditemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan darii media massa dan/atau pengaduan masyarakat, tempat hiburan tersebut wajib langsung dicabut tanpa perlu adanya sanksi teguran.

Penutupan tempat hiburan yang terbukti membiarkan adanya peredaran tersebut, kata Arifin, merupakan kewenangan Satpol PP setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas pariwisata. "Kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata perihal rekomendasi penutupan itu," ungkapnya. (Baca juga: BNN Cokok 7 Pemasok Narkoba di Dua Tempat Hiburan Malam)

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, juga mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi dari BNNP DKI perihal penemuan narkoba di dua tempat hiburan malam. "Saya belum terima lihat surat itu. Kebetulan saya seharian banyak kegiatan di luar," ujarnya.

Namun sesuai aturan, kata Asiantoro, tempat hiburan yang ditemukan ada pembiaran peredaran narkoba memang langsung ditutup. Tetapi sebelum mengeluarkan rekomendasi penutupan, pihaknya tentu akan mengkroscek dulu kebenarannya.

"Kita minta kronologis dulu dari BNNP, kemudian kita panggil pengelola tempat hiburan malam. Kita kroscek kebenarannya. Kalau terbukti salah ya kita rekomendasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut izin dan Satpol-PP segera menutupnya," tuturnya.
(thm)
Berita Terkait
Polisi Tutup THM di...
Polisi Tutup THM di Pematangsiantar, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Polisi Gerebek Karaoke...
Polisi Gerebek Karaoke dan Bar di Medan, Belasan Orang Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Temukan Narkoba saat...
Temukan Narkoba saat Razia, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Ditutup Permanen
BNNP DKI Razia Tempat...
BNNP DKI Razia Tempat Hiburan Malam di Daan Mogot, 9 Orang Positif Narkoba
BNNP Sumut Razia Hiburan...
BNNP Sumut Razia Hiburan Malam di Medan, 16 Pengunjung Positif Narkoba
Berita Terkini
Pendiri BSB Temukan...
Pendiri BSB Temukan Inovasi Teknologi Pirolisis, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
22 menit yang lalu
Video Viral di Lubuk...
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
26 menit yang lalu
Pengelolaan Konflik...
Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas
1 jam yang lalu
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
2 jam yang lalu
Generasi Emas Intitute...
Generasi Emas Intitute Ajak Anak Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045
3 jam yang lalu
Haul Akbar Syekh Yusuf...
Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari, Ketum Peradi Profesional Komitmen Wakaf Rumah Tahfiz
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved