Soal Narkoba di Dua Tempat Hiburan, Pemprov DKI Tunggu Surat BNN

Kamis, 05 September 2019 - 21:11 WIB
Soal Narkoba di Dua...
Soal Narkoba di Dua Tempat Hiburan, Pemprov DKI Tunggu Surat BNN
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mencokok tujuh orang pelaku yang diduga sebagai pemasok ekstasi ke dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Atas temuan itu, BNNP DKI merekomendasikan agar Pemprov DKI menutup kedua tempat hiburan malam itu.

Menanggapi itu, Satpol PP DKI Jakarta menyatakan belum bisa menindaklanjuti permintaan BNNP untuk menutup kedua tempat hiburan malam. "Saya belum mendapatkan kronologis razianya dan surat rekomendasi dari BNNP," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Arifin menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, apabila ditemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan darii media massa dan/atau pengaduan masyarakat, tempat hiburan tersebut wajib langsung dicabut tanpa perlu adanya sanksi teguran.

Penutupan tempat hiburan yang terbukti membiarkan adanya peredaran tersebut, kata Arifin, merupakan kewenangan Satpol PP setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas pariwisata. "Kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata perihal rekomendasi penutupan itu," ungkapnya. (Baca juga: BNN Cokok 7 Pemasok Narkoba di Dua Tempat Hiburan Malam)

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, juga mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi dari BNNP DKI perihal penemuan narkoba di dua tempat hiburan malam. "Saya belum terima lihat surat itu. Kebetulan saya seharian banyak kegiatan di luar," ujarnya.

Namun sesuai aturan, kata Asiantoro, tempat hiburan yang ditemukan ada pembiaran peredaran narkoba memang langsung ditutup. Tetapi sebelum mengeluarkan rekomendasi penutupan, pihaknya tentu akan mengkroscek dulu kebenarannya.

"Kita minta kronologis dulu dari BNNP, kemudian kita panggil pengelola tempat hiburan malam. Kita kroscek kebenarannya. Kalau terbukti salah ya kita rekomendasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut izin dan Satpol-PP segera menutupnya," tuturnya.
(thm)
Berita Terkait
Polisi Tutup THM di...
Polisi Tutup THM di Pematangsiantar, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Polisi Gerebek Karaoke...
Polisi Gerebek Karaoke dan Bar di Medan, Belasan Orang Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Temukan Narkoba saat...
Temukan Narkoba saat Razia, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Ditutup Permanen
BNNP DKI Razia Tempat...
BNNP DKI Razia Tempat Hiburan Malam di Daan Mogot, 9 Orang Positif Narkoba
BNNP Sumut Razia Hiburan...
BNNP Sumut Razia Hiburan Malam di Medan, 16 Pengunjung Positif Narkoba
Berita Terkini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
5 menit yang lalu
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
1 jam yang lalu
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
2 jam yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
2 jam yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
11 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved