3 Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Terancam Hukuman Mati
A
A
A
SERANG - Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Baduy berinisial Sw (13), terancam hukuman seumur hidup atau dihukum mati. Sebab, ketiga pelaku diduga melakukan pembunuhan terencana.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, ketiga pelaku sebelum membunuh dan memperkosa Sw pada 30 September 2019 sudah memantau aktivitas korban selama satu bulan.
"Ini sudah direncanakan, siapa yang memperkosa duluan, siapa harus begini, (siapa) berbuat apa," kata Kapolres di Mapolda Banten, Kamis (5/9/2019).
Dani menambahan, pelaku sempat berkali-kali datang ke gubug yang dijadikan tempat tinggal korban bersama keluarganya untuk menawarkan telepon selular (ponsel). Penawaran itu hanya modus untuk melihat situasi jam berapa korban sendiri di gubuknya dan kapan orangtuanya pulang dari ladang.
"Nah, pelaku ini sempat menawarkan handphone ke korban. Nah, disitu pelaku sambil melihat situasi. Oh, jam segini bisa aksi," ujarnya.
Ketiga pelaku, yakni AMS alias E (20) , AR (15), dan F (16) dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 338 jo Pasal 285 KUHP.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, ketiga pelaku sebelum membunuh dan memperkosa Sw pada 30 September 2019 sudah memantau aktivitas korban selama satu bulan.
"Ini sudah direncanakan, siapa yang memperkosa duluan, siapa harus begini, (siapa) berbuat apa," kata Kapolres di Mapolda Banten, Kamis (5/9/2019).
Dani menambahan, pelaku sempat berkali-kali datang ke gubug yang dijadikan tempat tinggal korban bersama keluarganya untuk menawarkan telepon selular (ponsel). Penawaran itu hanya modus untuk melihat situasi jam berapa korban sendiri di gubuknya dan kapan orangtuanya pulang dari ladang.
"Nah, pelaku ini sempat menawarkan handphone ke korban. Nah, disitu pelaku sambil melihat situasi. Oh, jam segini bisa aksi," ujarnya.
Ketiga pelaku, yakni AMS alias E (20) , AR (15), dan F (16) dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 338 jo Pasal 285 KUHP.
(wib)