BNNP Kepri Musnahkan 6.123,43 Gram Sabu Dan 39.870 Butir Ekstasi

Rabu, 04 September 2019 - 19:58 WIB
BNNP Kepri Musnahkan...
BNNP Kepri Musnahkan 6.123,43 Gram Sabu Dan 39.870 Butir Ekstasi
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan barang bukti sabu seberat 6.123,43 gram dan ekstasi sebanyak 39.870 butir di kantor BNNP Kepri, Rabu (4/9/2019).

Barang bukti tersebut didapat dari tiga kasus dan mengamankan dua orang tersangka. Pemusnahan ini dipimpin Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari dan dihadiri perwakilan dari instansi lainnya.

Kasus pertama yakni LKN/33/VIII/2019/BNNP-KEPRI. Dimana pada hari Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepri saat petugas Bea dan Cukai Batam bersama Avsec Bandara Internasional Hang Nadim telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial F (29) WNI.

Pelaku yang merupakan penumpang pesawat dari Batam menuju Semarang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

"Pelaku membawa sabu dengan cara membawa 1 bungkus plastik bening berisi kristal sabu seberat bruto 895 gram yang ditemukan didalam tas ransel miliknya," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, maka tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 863,09 gram. "Sebanyak 31,91 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Kemudian LKN/34/VIII/2019/BNNP-KEPRI, dimana pada Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB anggota BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di seputaran pulau di Kecamatan Belakang Padang dengan menggunakan speed boat. Sekitar pukul 22.30 WIB, anggota BNNP Kepri melihat sebuah Boat Viber dengan menggunakan 2 mesin didekat seputaran kecamatan Belakang Padang.

"Kemudian anggota BNNP Kepri mendekati Speed Boat tersebut tetapi Speed Boat tersebut berhasil melarikan diri dan membuang 2 buah tas yang berisi narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 41.500 butir dan atas kejadian tersebut selanjutnya barang bukti diamankan dan dibawa kekantor BNNP Kepri," ujarnya.

Dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 39.870 butir. "Sebanyak 1.630 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Selanjutnya yakni LKN / 36 / VIII / 2019 / BNNP-KEPRi Jumat (23/9) sekira pukul 01.30 WIB bertempat dipinggir Pantai di Desa Pengundang Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Kepri.

Saat itu petugas BNNP Kepri telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S (54) WNI karena melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu dengan cara memiliki, menguasai, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 bungkus kertas kado berisi aluminium foil.

"Didalamnya terdapat palstik bening berisi kristal diduga narkotika sabu seberat bruto 5.425 gram yang ditemukan di jarring miliknya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4847 seconds (0.1#10.140)