Polda Tetapkan Oknum Pegawai Pemkot Surabaya Tersangka Ujaran Rasisme
A
A
A
SURABAYA - Tersangka kasus rasisme yang terjadi saat massa mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 16 Agustus 2019 lalu bertambah.
Tersangka baru yang ditetapkan Polda Jatim tersebut berinisial SA yang dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Penetapan tersangka SA ini telah dilakukan pada Jumat 30 Agustus 2019.
SA diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Pemkot Surabaya yang berdinas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Iya benar (SA adalah ASN Pemkot Surabaya), tapi saya lupa namanya. Panggilannya Saiful,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB-Linmas) Pemkot Surabaya, Eddy Christijanto, Senin malam 2 September 2019.
Eddy membenarkan bahwa, SA mendapatkan panggilan dari penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Iya mungkin dipanggil (penyidik Polda Jatim). Tapi saya belum klarifikasi ke yang bersangkutan. Surat panggilan itu datanya sudah ada di pak camat (Tambaksari)," terangnya.
Terkait pendampingan hukum untuk SA dari Pemkot Surabaya, Eddy mengaku akan mengikuti proses hukum dari Polda Jatim terlebih dulu. Apalagi, dia juga baru mengetahui jika Polda Jatim mengantongi bukti berupa video atas tindakan SA saat ikut mendatangi asrama mahasiswa Papua.
"Kita belum tahu videonya seperti apa. Saya sudah laporkan dulu ke Kabag Humas Pemkot Surabaya yang nantinya melaporkan ke wali kota Surabaya," pungkasnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sebelumnya menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, SA mengucapkan ujaran berbau rasisme.
“Dalam sebuah rekaman video ditemukan ada salah seorang yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan. Kata-kata binatang, rasis. Kami telah periksa dua orang saksi dan betul (SA diduga ucapkan ujaran rasis)," katanya.
Tersangka baru yang ditetapkan Polda Jatim tersebut berinisial SA yang dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Penetapan tersangka SA ini telah dilakukan pada Jumat 30 Agustus 2019.
SA diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Pemkot Surabaya yang berdinas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Iya benar (SA adalah ASN Pemkot Surabaya), tapi saya lupa namanya. Panggilannya Saiful,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB-Linmas) Pemkot Surabaya, Eddy Christijanto, Senin malam 2 September 2019.
Eddy membenarkan bahwa, SA mendapatkan panggilan dari penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Iya mungkin dipanggil (penyidik Polda Jatim). Tapi saya belum klarifikasi ke yang bersangkutan. Surat panggilan itu datanya sudah ada di pak camat (Tambaksari)," terangnya.
Terkait pendampingan hukum untuk SA dari Pemkot Surabaya, Eddy mengaku akan mengikuti proses hukum dari Polda Jatim terlebih dulu. Apalagi, dia juga baru mengetahui jika Polda Jatim mengantongi bukti berupa video atas tindakan SA saat ikut mendatangi asrama mahasiswa Papua.
"Kita belum tahu videonya seperti apa. Saya sudah laporkan dulu ke Kabag Humas Pemkot Surabaya yang nantinya melaporkan ke wali kota Surabaya," pungkasnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sebelumnya menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, SA mengucapkan ujaran berbau rasisme.
“Dalam sebuah rekaman video ditemukan ada salah seorang yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan. Kata-kata binatang, rasis. Kami telah periksa dua orang saksi dan betul (SA diduga ucapkan ujaran rasis)," katanya.
(shf)