Anggota Terpilih dari Sulteng Dorong DPD Miliki Kewenangan Lebih Luas
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari 34 Provinsi di Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Mereka akan dilantik pada 1 Oktober mendatang bersama dengan anggota DPR RI.
Anggota DPD terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyatakan bahwa kewenangan DPD perlu lebih besar, di antaranya dalam hal penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang.
Selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU). Begitu juga dalam proses penetapan anggota yang akan mengisi sejumlah pimpinan lembaga negara seperti penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya
Rachman menginginkan, DPD ke depannya tidak hanya memberikan pertimbangan, namun juga ikut dalam proses pengesahan dan penentuan para pimpinan lembaga negara.
“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini DPD hanya selalu memberikan pertimbangan, tapi pertimbangan itu tidak selalu diakomodir,” kata Rachman seusai Rapat Pleno Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah. Karena perlu ada perubahan atau amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya. Saat ini kewenangan DPR dan DPD sudah ditentukan dalam konstitusi yaitu Undang-undang dasar (UUD).
“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelasnya.
Dengan kewenangan yang lebih luas itu, Rachman yakin aspirasi daerah bisa lebih tersalurkan di kancah nasional. Karena DPD saat ini lebih merepresentasikan daerah dibanding DPR RI, karena anggota DPD dililih oleh masyarakat di satu provinsi tanpa dibatasi oleh daerah pemilihan (dapil) seperti yang terjadi di DPR.
Anggota DPD terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyatakan bahwa kewenangan DPD perlu lebih besar, di antaranya dalam hal penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang.
Selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU). Begitu juga dalam proses penetapan anggota yang akan mengisi sejumlah pimpinan lembaga negara seperti penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya
Rachman menginginkan, DPD ke depannya tidak hanya memberikan pertimbangan, namun juga ikut dalam proses pengesahan dan penentuan para pimpinan lembaga negara.
“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini DPD hanya selalu memberikan pertimbangan, tapi pertimbangan itu tidak selalu diakomodir,” kata Rachman seusai Rapat Pleno Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah. Karena perlu ada perubahan atau amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya. Saat ini kewenangan DPR dan DPD sudah ditentukan dalam konstitusi yaitu Undang-undang dasar (UUD).
“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelasnya.
Dengan kewenangan yang lebih luas itu, Rachman yakin aspirasi daerah bisa lebih tersalurkan di kancah nasional. Karena DPD saat ini lebih merepresentasikan daerah dibanding DPR RI, karena anggota DPD dililih oleh masyarakat di satu provinsi tanpa dibatasi oleh daerah pemilihan (dapil) seperti yang terjadi di DPR.
(shf)