Anggota Terpilih dari Sulteng Dorong DPD Miliki Kewenangan Lebih Luas

Minggu, 01 September 2019 - 07:34 WIB
Anggota Terpilih dari...
Anggota Terpilih dari Sulteng Dorong DPD Miliki Kewenangan Lebih Luas
A A A
JAKARTA - Sebanyak 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari 34 Provinsi di Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Mereka akan dilantik pada 1 Oktober mendatang bersama dengan anggota DPR RI.

Anggota DPD terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyatakan bahwa kewenangan DPD perlu lebih besar, di antaranya dalam hal penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang.

Selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU). Begitu juga dalam proses penetapan anggota yang akan mengisi sejumlah pimpinan lembaga negara seperti penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya

Rachman menginginkan, DPD ke depannya tidak hanya memberikan pertimbangan, namun juga ikut dalam proses pengesahan dan penentuan para pimpinan lembaga negara.

“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini DPD hanya selalu memberikan pertimbangan, tapi pertimbangan itu tidak selalu diakomodir,” kata Rachman seusai Rapat Pleno Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah. Karena perlu ada perubahan atau amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya. Saat ini kewenangan DPR dan DPD sudah ditentukan dalam konstitusi yaitu Undang-undang dasar (UUD).

“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelasnya.

Dengan kewenangan yang lebih luas itu, Rachman yakin aspirasi daerah bisa lebih tersalurkan di kancah nasional. Karena DPD saat ini lebih merepresentasikan daerah dibanding DPR RI, karena anggota DPD dililih oleh masyarakat di satu provinsi tanpa dibatasi oleh daerah pemilihan (dapil) seperti yang terjadi di DPR.
(shf)
Berita Terkait
Dihadiri Raja-raja Nusantara,...
Dihadiri Raja-raja Nusantara, Sidang Paripurna DPD Sepakat Penguatan Sistem Bernegara
Kompak! Puluhan Senator...
Kompak! Puluhan Senator Usung LaNyalla, Nono, Elviana, Tamsil Pimpin DPD Berikutnya
Senator Terpilih dari...
Senator Terpilih dari Papua Tepis Kabar Yorrys Didukung Semua Anggota DPD
Kericuhan di Sidang...
Kericuhan di Sidang Paripurna DPD RI ke-12
Genap 21 Tahun, DPD...
Genap 21 Tahun, DPD RI Kantongi 75 Persen Kepercayaan Publik
Optimistis Perkuat Lembaga,...
Optimistis Perkuat Lembaga, GKR Hemas: Fantastic Four Siap Pimpin DPD 2024-2029
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
13 menit yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
2 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
2 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
4 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved