Anggota Terpilih dari Sulteng Dorong DPD Miliki Kewenangan Lebih Luas

Minggu, 01 September 2019 - 07:34 WIB
Anggota Terpilih dari...
Anggota Terpilih dari Sulteng Dorong DPD Miliki Kewenangan Lebih Luas
A A A
JAKARTA - Sebanyak 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari 34 Provinsi di Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Mereka akan dilantik pada 1 Oktober mendatang bersama dengan anggota DPR RI.

Anggota DPD terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyatakan bahwa kewenangan DPD perlu lebih besar, di antaranya dalam hal penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang.

Selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU). Begitu juga dalam proses penetapan anggota yang akan mengisi sejumlah pimpinan lembaga negara seperti penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya

Rachman menginginkan, DPD ke depannya tidak hanya memberikan pertimbangan, namun juga ikut dalam proses pengesahan dan penentuan para pimpinan lembaga negara.

“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini DPD hanya selalu memberikan pertimbangan, tapi pertimbangan itu tidak selalu diakomodir,” kata Rachman seusai Rapat Pleno Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah. Karena perlu ada perubahan atau amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya. Saat ini kewenangan DPR dan DPD sudah ditentukan dalam konstitusi yaitu Undang-undang dasar (UUD).

“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelasnya.

Dengan kewenangan yang lebih luas itu, Rachman yakin aspirasi daerah bisa lebih tersalurkan di kancah nasional. Karena DPD saat ini lebih merepresentasikan daerah dibanding DPR RI, karena anggota DPD dililih oleh masyarakat di satu provinsi tanpa dibatasi oleh daerah pemilihan (dapil) seperti yang terjadi di DPR.
(shf)
Berita Terkait
Dihadiri Raja-raja Nusantara,...
Dihadiri Raja-raja Nusantara, Sidang Paripurna DPD Sepakat Penguatan Sistem Bernegara
Kompak! Puluhan Senator...
Kompak! Puluhan Senator Usung LaNyalla, Nono, Elviana, Tamsil Pimpin DPD Berikutnya
Senator Terpilih dari...
Senator Terpilih dari Papua Tepis Kabar Yorrys Didukung Semua Anggota DPD
Kericuhan di Sidang...
Kericuhan di Sidang Paripurna DPD RI ke-12
Genap 21 Tahun, DPD...
Genap 21 Tahun, DPD RI Kantongi 75 Persen Kepercayaan Publik
Optimistis Perkuat Lembaga,...
Optimistis Perkuat Lembaga, GKR Hemas: Fantastic Four Siap Pimpin DPD 2024-2029
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
4 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
5 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
5 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
6 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
6 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved