Warga OKI Ditangkap karena Pelecehan Seksual Terhadap Bocah 6 Tahun
A
A
A
OGAN KOMERING ILIR - Opi Sumadi (37) warga Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap karena melakukan tindakan asusila terhadap anak usia 6 tahun.
Akibat perbuatannya, bocah yang merupakan teman bermain anaknya mengalami luka di daerah sensitifnya. Karena itu, pelaku ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, melalui Humas Polres OKI, Iptu Bambang Pancawala menjelaskan, peristiwa tindak pidana pelecehan seksual yang dialami korban, Senin 26 Agustus 2019 siang, di rumah tersangka Opi Sumadi, di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal.
"Kejadian bermula ketika korban yang pada saat itu berada di rumah tersangka, lantaran korban sedang bermain bersama anaknya yang berusia 9 tahun," katanya Kamis (29/8/2019).
Tersangka diduga meraba-raba alat kelamin korban hingga megalami kesakitan dan mengeluarkan darah ketika buang air kecil.
"Keluarga korban melapor ke Polsek Cengal dan membawa korban berobat ke Puskesmas Cengal, serta menuntut perbuatan tersangka menurut hukum yang berlaku," jelasnya.
Akibat perbuatannya, bocah yang merupakan teman bermain anaknya mengalami luka di daerah sensitifnya. Karena itu, pelaku ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, melalui Humas Polres OKI, Iptu Bambang Pancawala menjelaskan, peristiwa tindak pidana pelecehan seksual yang dialami korban, Senin 26 Agustus 2019 siang, di rumah tersangka Opi Sumadi, di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal.
"Kejadian bermula ketika korban yang pada saat itu berada di rumah tersangka, lantaran korban sedang bermain bersama anaknya yang berusia 9 tahun," katanya Kamis (29/8/2019).
Tersangka diduga meraba-raba alat kelamin korban hingga megalami kesakitan dan mengeluarkan darah ketika buang air kecil.
"Keluarga korban melapor ke Polsek Cengal dan membawa korban berobat ke Puskesmas Cengal, serta menuntut perbuatan tersangka menurut hukum yang berlaku," jelasnya.
(rhs)