Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,6 Miliar
A
A
A
BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B (KPU BC Tipe B) Batam melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada 2017 sampai 2019. BMN ini telah diselesaikan administrasinya dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Pelaksanaan pemusnahan ini berlangsung di PT Desa Air Cargo Batam, dengan dihadiri perwakilan Kejari Batam, Polresta Barelang, Imigrasi dan instansi terkait lainnya. Pada kesempatan ini Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan, BMN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan.
"Yang dimusnahkan ini yang tidak bisa lagi dimanfaatkan, busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan," ujarnya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan, yakni Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 MMEA kaleng (bir) berbagai merek, BKC Hasil Tembakau (HT) yaitu Rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas (ballpres) sebanyak 175 bale/koli/koper.
Kemudian mainan berbagai jenis dan merek sebanyak 30.888 set/koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus, serta barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan total nilai Rp 1.645.019.500. "Semua ini diperkiraan nilai total keseluruhan barangnya mencapai Rp1,6 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan, barang tegahan ini berasal dari penumpang, seperti dari penumpang kapal feri atau dari penumpang pesawat terbang. Hal ini karena penumpang yang lebih dari satu barang untuk dibawa dan dilakukan penyitaan untuk lakukan pemusnahan.
"Untuk barang tegahan seperti rokok penumpang hanya boleh membawa sebanyak 40 batang sigaret lebih dari itu kita lakukan penyitaan," tutupnya.
Pelaksanaan pemusnahan ini berlangsung di PT Desa Air Cargo Batam, dengan dihadiri perwakilan Kejari Batam, Polresta Barelang, Imigrasi dan instansi terkait lainnya. Pada kesempatan ini Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan, BMN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan.
"Yang dimusnahkan ini yang tidak bisa lagi dimanfaatkan, busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan," ujarnya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan, yakni Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 MMEA kaleng (bir) berbagai merek, BKC Hasil Tembakau (HT) yaitu Rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas (ballpres) sebanyak 175 bale/koli/koper.
Kemudian mainan berbagai jenis dan merek sebanyak 30.888 set/koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus, serta barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan total nilai Rp 1.645.019.500. "Semua ini diperkiraan nilai total keseluruhan barangnya mencapai Rp1,6 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan, barang tegahan ini berasal dari penumpang, seperti dari penumpang kapal feri atau dari penumpang pesawat terbang. Hal ini karena penumpang yang lebih dari satu barang untuk dibawa dan dilakukan penyitaan untuk lakukan pemusnahan.
"Untuk barang tegahan seperti rokok penumpang hanya boleh membawa sebanyak 40 batang sigaret lebih dari itu kita lakukan penyitaan," tutupnya.
(wib)