Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,6 Miliar

Rabu, 28 Agustus 2019 - 14:27 WIB
Bea Cukai Batam Musnahkan...
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,6 Miliar
A A A
BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B (KPU BC Tipe B) Batam melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada 2017 sampai 2019. BMN ini telah diselesaikan administrasinya dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

Pelaksanaan pemusnahan ini berlangsung di PT Desa Air Cargo Batam, dengan dihadiri perwakilan Kejari Batam, Polresta Barelang, Imigrasi dan instansi terkait lainnya. Pada kesempatan ini Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan, BMN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan.

"Yang dimusnahkan ini yang tidak bisa lagi dimanfaatkan, busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan," ujarnya.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan, yakni Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 MMEA kaleng (bir) berbagai merek, BKC Hasil Tembakau (HT) yaitu Rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas (ballpres) sebanyak 175 bale/koli/koper.

Kemudian mainan berbagai jenis dan merek sebanyak 30.888 set/koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus, serta barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan total nilai Rp 1.645.019.500. "Semua ini diperkiraan nilai total keseluruhan barangnya mencapai Rp1,6 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan, barang tegahan ini berasal dari penumpang, seperti dari penumpang kapal feri atau dari penumpang pesawat terbang. Hal ini karena penumpang yang lebih dari satu barang untuk dibawa dan dilakukan penyitaan untuk lakukan pemusnahan.

"Untuk barang tegahan seperti rokok penumpang hanya boleh membawa sebanyak 40 batang sigaret lebih dari itu kita lakukan penyitaan," tutupnya.
(wib)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
35 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
2 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
3 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved