32 ASN di Gorontalo Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:31 WIB
32 ASN di Gorontalo Terlibat Tindak Pidana Korupsi
32 ASN di Gorontalo Terlibat Tindak Pidana Korupsi
A A A
GORONTALO - Sebanyak 32 aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo pada masing-masing pemerintah daerah, terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini terkuak melalui media dan CSO briefing se-Provinsi Gorontalo, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/08/19) sore di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

Dari data yang dirilis oleh KPK, di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo sebanyak 6 orang, Pemerintah Kabupaten Boalemo juga 6 orang. Sedangkan di Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango sebanyak 10 orang.

Untuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo sedikitnya 2 orang, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara 5 orang dan terakhir di Pemerintah Kota Gorontalo 3 orang.

Menariknya, di antara sejumlah pemerintah daerah yang disebutkan, hanya Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang tidak pernah ditemukan ada ASN-nya terlibat dugaan kasus pidana korupsi.

"Rekapitulasi ASN yang terlibat dugaan kasus korupsi di Pemerintaha Daerah di Gorontalo, merupakan hasil rekap tahun 2019," ujar Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah III Dian Patria.

Ia menegaskan, ASN yang sudah pernah terlibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dipecat dan tidak diberikan jabatan pada pemerintahan terakait. Supaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak lagi dihuni oleh oknum-oknum ASN yang cacat hukum.

"Setiap kepala daerah harusnya tidak lagi memberikan atau menerima oknum ASN yang sudah pernah terlibat dalam hukum pidana korupsi. Baiknya dipecat," tutur Dian.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5164 seconds (0.1#10.140)