Kasus Korupsi Kapal, Rekanan PT DPS Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu, 14 Agustus 2019 - 20:36 WIB
Kasus Korupsi Kapal,...
Kasus Korupsi Kapal, Rekanan PT DPS Divonis 16 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Direktur Utama A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra, 16 tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti bersalah dalam pengadaan kapal floting crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang merugikan negara Rp63 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. "Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Gede, Rabu (14/8/2019).

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya terdakwa hanya mengembalikan uang kerugian sebesar Rp1,4 miliar yang ini dianggap terlalu kecil. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam putusan juga disebutkan, terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 61,9 miliar. Jika tidak dibayar selama 41 bulan, maka hartanya akan disita oleh negara. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Terkait dengan putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata JPU Arif Usman dan juga terdakwa.

Perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar.

Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6703 seconds (0.1#10.140)