Paha Digerayangi Pengemudi, Penumpang Ojek Online Lompat dari Motor

Selasa, 13 Agustus 2019 - 19:35 WIB
Paha Digerayangi Pengemudi,...
Paha Digerayangi Pengemudi, Penumpang Ojek Online Lompat dari Motor
A A A
SURABAYA - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Fatchul Fauzi (28), seorang driver ojek online (ojol) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya. Tersangka yang tinggal di Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya itu berhasil ditangkap berkat data aplikasi milik perusahaan ojol.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (12/8/2019). Perempuan yang menjadi korban adalah BF, warga Kalipare Kabupaten Malang. Awalnya, pada Minggu (11/8/2019) malam pukul 19.00 WIB BF tiba di Terminal Bungurasih setelah perjalanan dari Malang. "Korban lalu memesan layanan ojek online melalui aplikasi dan dijemput di sekitar terminal," kata Sudamiran, Selasa (13/8/2019).

Dalam menjalankan aksinya, imbuh Sudamiran, tersangka sengaja mengganti unit motor yang dia gunakan dengan unit lain. Ketika menjemput pemesan, tersangka berdalih jika motor tersebut milik kakaknya. Dalam order yang tertera di aplikasi, korban meminta diantar ke Jalan Kupang Krajan IV Surabaya. Namun oleh pelaku dibawa ke lokasi sepi penduduk di kawasan Kelurahan Sumur Welut Kecamatan, Lakarsantri Surabaya.

Rute tersebut sudah melenceng jauh dari jalan menuju tujuan korban. Saat itulah, korban mulai curiga. Dalam perjalanan, pelaku memegang paha korban. Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban pun melompat dari motor pelaku. Beruntung korban ditolong oleh warga setempat.

"Usai melakukan aksinya pada Minggu (11/8/2019), tersangka sempat lari ke rumah orang tuanya di kawasan Krian, Sidoarjo. Namun setelah itu, dia kami tangkap," tandas Sudamiran.

Setelah menangkap pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah handphone yang digunakan terima order ojol, jaket warna hitam, dua helm, dan satu unit sepeda motor nopol W 3415 YA warna merah. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.

Sementara itu, saat ditanya penyidik terkait perbuatannya, Fauzi menjawab dengan ngelantur. Dia tak menyebut secara jelas alasanya membawa penumpangnya ke tempat yang sepi.

Ditanya apakah bernafsu pada korban, bapak satu anak ini pun terdiam sambil geleng-geleng kepala. Namun dia mengaku tak ada kelainan pada dirinya. "Baru sekali ini," kata Fauzi ketika ditanya mengenai aksinya memegang paha penumpangnya.
(nag)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
4 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved