Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Negara, BNN Sita 23 Kg Sabu dan 7.741 Pil Ekstasi

Senin, 12 Agustus 2019 - 15:06 WIB
Bekuk Pengedar Narkoba...
Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Negara, BNN Sita 23 Kg Sabu dan 7.741 Pil Ekstasi
A A A
PALEMBANG - Komplotan lintas negara pengedar narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti 23 Kg sabu dan 7.741 ekstasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari tiga komplotan antarnegara. "Awalnya kita tangkap Andi Eka Putra, lalu berkembang, sehingga tertangkap lagi tersangka, Yuswadi.

Terakhir, sang pengendali barang, Usama alias Saka," ujar Brigjen John Turman Panjaitan di Kantor BNNP Sumsel, Senin (12/08/2019).

Kronologis penangkapan awal bermula dari tertangkapnya tersangka Andi Eka Putra (35) warga Jalan Amin Aini, Kelurahan Lego Baturaja dengan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 1.947 butir ekstasi. (Baca juga: Disembunyikan Ditumpukan Sayuran, Penyelundupan 35 Kg Sabu-sabu Digagalkan BNN)

Petugas juga kemudian langsung mengembangkan hasil penangkapan sehingga terseret nama Yuswadi (40) warga Desa Lam Ara Cut, Kelurahan Lam Ara Cut, Kecamatan Kuat Malaka, Aceh.

Selanjutnya petugas langsung menyambangi rumah kontrakannya Yuswadi, di Lingkungan IV, Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir.

"Ini jaringan lintas antarnegara yang didahului berasal dari Malaysia kemudian melewati Batam, Tembilahan, Riau dan selanjutnya Sumsel," katanya.

Diungkapkan Kepala BNNP Sumsel, barang ini rencananya akan dibawa tersangka ke Jejawi, Lampung, untuk diedarkan di sana. Barang ini sendiri dikendalikan tersangka Usama yang berdomisili di Tembilahan, Riau.

"Alhamdullilah, anggota kita juga berhasil menangkapnya disana. Namun, satu pelaku lainnya yang berperan memasukkan barang ke lokasi, berhasil melarikan diri," tambah John Turman.

Dikatakan juga, penangkapan ketiga tersangka ini tidak membutuhkan waktu lama, hanya tiga hari saja. Kini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan anggota untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Yuswadi mengaku baru dua minggu mengontrak rumah. Kontrakan tersebut sengaja hanya untuk menyimpan paket sabu yang akan dikirim dari Usama alias Saka.

"Dua minggu ngontrak di Ogan Ilir, sepekan kemudian barang masuk. Untuk satu kilogram sabu saya mendapat upah Rp5 juta. Namun baru dibayar bos Rp55 juta. Saya hanya ikuti perintah saja," katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)