Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Negara, BNN Sita 23 Kg Sabu dan 7.741 Pil Ekstasi

Senin, 12 Agustus 2019 - 15:06 WIB
Bekuk Pengedar Narkoba...
Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Negara, BNN Sita 23 Kg Sabu dan 7.741 Pil Ekstasi
A A A
PALEMBANG - Komplotan lintas negara pengedar narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti 23 Kg sabu dan 7.741 ekstasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari tiga komplotan antarnegara. "Awalnya kita tangkap Andi Eka Putra, lalu berkembang, sehingga tertangkap lagi tersangka, Yuswadi.

Terakhir, sang pengendali barang, Usama alias Saka," ujar Brigjen John Turman Panjaitan di Kantor BNNP Sumsel, Senin (12/08/2019).

Kronologis penangkapan awal bermula dari tertangkapnya tersangka Andi Eka Putra (35) warga Jalan Amin Aini, Kelurahan Lego Baturaja dengan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 1.947 butir ekstasi. (Baca juga: Disembunyikan Ditumpukan Sayuran, Penyelundupan 35 Kg Sabu-sabu Digagalkan BNN)

Petugas juga kemudian langsung mengembangkan hasil penangkapan sehingga terseret nama Yuswadi (40) warga Desa Lam Ara Cut, Kelurahan Lam Ara Cut, Kecamatan Kuat Malaka, Aceh.

Selanjutnya petugas langsung menyambangi rumah kontrakannya Yuswadi, di Lingkungan IV, Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir.

"Ini jaringan lintas antarnegara yang didahului berasal dari Malaysia kemudian melewati Batam, Tembilahan, Riau dan selanjutnya Sumsel," katanya.

Diungkapkan Kepala BNNP Sumsel, barang ini rencananya akan dibawa tersangka ke Jejawi, Lampung, untuk diedarkan di sana. Barang ini sendiri dikendalikan tersangka Usama yang berdomisili di Tembilahan, Riau.

"Alhamdullilah, anggota kita juga berhasil menangkapnya disana. Namun, satu pelaku lainnya yang berperan memasukkan barang ke lokasi, berhasil melarikan diri," tambah John Turman.

Dikatakan juga, penangkapan ketiga tersangka ini tidak membutuhkan waktu lama, hanya tiga hari saja. Kini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan anggota untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Yuswadi mengaku baru dua minggu mengontrak rumah. Kontrakan tersebut sengaja hanya untuk menyimpan paket sabu yang akan dikirim dari Usama alias Saka.

"Dua minggu ngontrak di Ogan Ilir, sepekan kemudian barang masuk. Untuk satu kilogram sabu saya mendapat upah Rp5 juta. Namun baru dibayar bos Rp55 juta. Saya hanya ikuti perintah saja," katanya.
(shf)
Berita Terkait
7 Kurir Narkoba Jaringan...
7 Kurir Narkoba Jaringan Laos Malaysia Tertangkap Selundupkan Sabu dan Ekstasi
224 Kg Sabu dan 11.356...
224 Kg Sabu dan 11.356 Ekstasi dari Kurir Jaringan Internasional Disita
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
Polda Riau Bongkar Jaringan...
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 19 Kg Sabu-sabu dan 21.161 Pil Ekstasi
Wanita Muda Selundupkan...
Wanita Muda Selundupkan 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Sekali Kirim Diupah Rp100 Juta
Berita Terkini
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
22 menit yang lalu
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
1 jam yang lalu
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
1 jam yang lalu
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
1 jam yang lalu
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
2 jam yang lalu
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved