Bupati Simalungun Batalkan Pemberhentian 1.695 Guru PNS Non Sarjana

Senin, 12 Agustus 2019 - 11:54 WIB
Bupati Simalungun Batalkan Pemberhentian 1.695 Guru PNS Non Sarjana
Bupati Simalungun Batalkan Pemberhentian 1.695 Guru PNS Non Sarjana
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih akhirnya membatalkan tiga surat keputusan (SK) pemberhentian 1.695 guru fungsional pegawai negeri sipil (PNS) non sarjana yang diberhentikan sementara dari jabatan dan hak-haknya sejak 26 Juni 2019 lalu.

Dalam SK Bupati Simalungun nomor 188.45/8870/1.3.3/2019, ditandatangani Bupati JR Saragih tanggal 8 Agustus 2019, ada tiga SK pemberhentian guru dari jabatan fungsional yang dibatalkan.

Ketiga SK yang dibatalkan tersebut ,SK Bupati Simalungun nomor 188.45/5927/25.3/2019,188.45/5928/25.3/2019,188.45/5929/25.3/2019.

Pada pembatalan ketiga SK itu, juga dimuat hak guru dan kewajibannya dikembalikan seperti semula sambil meninggi evaluasi guru non sarjana.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun Debora PI Hutasoit mengatakan, sehari setelah surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterima, Bupati JR Saragih langsung menyikapinya dan mengeluarkan SK pembatalan atas tiga SK pemberhentian 1.695 guru PNS non sarjana.

"Bupati Simalungun JR Saragih langsung menyikapi surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehari setelah surat diterbitkan, langsung dibuat SK pembatalan pemberhentian guru PNS non sarjana," kata Debora.

Salah seorang guru PNS di Kecamatan Raya, R Saragih mengapresiasi kebijakan Bupati JR Saragih yang membatalkan SK pemberhentian guru PNS non sarjana.

"Saya berterima kasih dan dari awal saya yakin Bupati JR Saragih sudah menerima masukan dari stafnya," ujar Saragih.

Para guru berharap bisa secepatnya menerima SK pembatalan pemberhentian dari jabatan fungsional sehingga bisa segera menjalankan tugas kembali.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5124 seconds (0.1#10.140)