Peduli Lingkungan, Wali Kota Fasha Ajak Warga Berkurban Tanpa Plastik

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 19:42 WIB
Peduli Lingkungan, Wali...
Peduli Lingkungan, Wali Kota Fasha Ajak Warga Berkurban Tanpa Plastik
A A A
JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha kembali membuktikan keseriusannya dalam membatasi penggunaan wadah kantong plastik di wilayah Kota Jambi. Bagaimana tidak, dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha tahun ini, Wali Kota Jambi itu kembali mengeluarkan himbauan kepada warganya untuk berkurban sambil menjaga kelestarian lingkungan.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengajak panitia kurban dan seluruh masyarakat Jambi untuk tidak menggunakan wadah kantong plastik untuk membungkus daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat. Wali Kota Jambi itu mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri ataupun mengunakan alternatif wadah lain yang lebih ramah lingkungan.

Hal tersebut dituangkan oleh dirinya dalam surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 8 Agustus 2019 lalu. Dalam surat edaran tersebut, tertera dasar hukum yang mendasari kebijakan pro lingkungan tersebut, yaitu Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa :

"Dalam rangka Rangka Hari Raya ldul Adha 1440 H / 2019 M dan penyembelihan hewan kurban di masjid/musala/langgar/pondok pesantren dan lingkungan masyarakat, diminta kepada panitia kurban di setiap lokasi penyembelihan untuk tidak menggunakan kantong plastik dalam hal distribusi/pembagian daging kurban.

Untuk itu, penerima daging kurban diminta membawa tempat/wadah sendiri pada saat pengambilan daging kurban, jika panitia qurban tidak menyediakan.

Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik, maka kita peduli terhadap dampak lingkungan akibat sampah plastik.

Wali Kota Jambi dua periode itu tidak main-main dengan misinya untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan, dengan berbagai upaya preventif. Selain telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di berbagai lokasi perbelanjaan, ritel dan swalayan, sejak Januari lalu, dirinya juga intens mengajak masyarakat untuk melaksanakan gerakan diet plastik, dengan mengkampanyekan penggunaan wadah kantong ramah lingkungan dan gerakan membawa kantong belanja sendiri oleh masyarakat, yang dapat digunakan berulang kali jika berbelanja.

Selain itu, untuk memperkuat legalitas dan komitmen dalam upaya pengelolaan sampah, Wali Kota Jambi telah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang mengatur tatakelola sampah di Kota Jambi dan didalamnya memuat sanksi tegas bagi pelanggar.

Penegakan peraturan tersebut terbilang sangat serius, tercatat dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, berbagai pelaku pelanggar Perda dan Perwal telah diganjar hukuman denda yang bervariasi, berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Denda terbesar yang pernah ditetapkan Hakim terhadap pelaku pembuang sampah secara sembarangan adalah uang denda sebesar Rp20 juta Rupiah.
(akn)
Berita Terkait
Satgas Covid-19 Jambi...
Satgas Covid-19 Jambi Terima 20.000 Dosis Vaksin Sinovac
Berhasil Ungkap Kasus,...
Berhasil Ungkap Kasus, Kapolda Beri Penghargaan Tim Resmob Polda Jambi
Majukan Masyarakat,...
Majukan Masyarakat, Pemprov Jambi Gandeng idEA Dorong Pengunaan Teknologi Digital
Tegas! Polda Jambi Bakal...
Tegas! Polda Jambi Bakal Pecat Polisi Tak Patuh Jaga TPS Pemilu 2024
Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani...
Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani Luruskan Pemberitaan Putusan MK soal Pilgub Jambi
Spesialis Pembobol Rumah...
Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk di Pasar Tradisional Muaro Jambi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
7 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
8 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
9 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
10 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
10 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
11 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved