Polda Riau Tetapkan Perusahaan Kelapa Sawit Tersangka Karhutla
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menetapkan pihak korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Perusahaan yang ditetapkan tersangka adalah perusahaan kebun kelapa sawit.
Kapolda Riau Irjen Widodo Eko menegaskan bahwa perusahaan yang ditetapkan tersangka adalah PT SSS, setelah melalui proses panjang. Sejumlah pihak penanggung jawab dari perusahaan juga sudah diperiksa.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan akhirnya kita tetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan da lahan," kata Kapolda Riau, Jumat (9/8/2019) di Pekanbaru.
PT SSS dinilai lalai dalam menjaga kawasan hutan dan lahan yang berada di areal perusahaan.
Kapolda menegaskan lokasi kebakaran di PT SSS berada di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. "Perusahaan sawit ini lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran di tahun 2015. Luas areal yang terbakar 150 hektar. Kita sudah periksa perusahaan dan humasnya," sebutnya.
Selain itu polisi juga menetapkan 27 tersangka dari pihak individu. "27 orang tersangka ditangani sejumlah Polres," pungkasnya.
Kapolda Riau Irjen Widodo Eko menegaskan bahwa perusahaan yang ditetapkan tersangka adalah PT SSS, setelah melalui proses panjang. Sejumlah pihak penanggung jawab dari perusahaan juga sudah diperiksa.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan akhirnya kita tetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan da lahan," kata Kapolda Riau, Jumat (9/8/2019) di Pekanbaru.
PT SSS dinilai lalai dalam menjaga kawasan hutan dan lahan yang berada di areal perusahaan.
Kapolda menegaskan lokasi kebakaran di PT SSS berada di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. "Perusahaan sawit ini lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran di tahun 2015. Luas areal yang terbakar 150 hektar. Kita sudah periksa perusahaan dan humasnya," sebutnya.
Selain itu polisi juga menetapkan 27 tersangka dari pihak individu. "27 orang tersangka ditangani sejumlah Polres," pungkasnya.
(nag)