Gaji Guru Honorer di Depok Akhirnya Cair Hari Ini, Intip Besarannya

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 19:33 WIB
Gaji Guru Honorer di...
Gaji Guru Honorer di Depok Akhirnya Cair Hari Ini, Intip Besarannya
A A A
DEPOK - Akhirnya, gaji guru honorer di Kota Depok yang sudah ditunggu-tunggu, dibayarkan. Pembayaran gaji tersebut dilakukan pada Jumat (9/8/2019) ini.

Gaji yang diberikan itu merupakan gaji selama dua bulan yaitu Juni dan Juli 2019. "Bukan tiga bulan, tapi hanya dua bulan. Kalau untuk bulan Agustus belum diinput datanya, karena input data itu setiap tanggal 20 ke atas," ujar Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Thamrin.

Menurut dia, pemberian gaji guru honorer itu diberikan setelah mereka bekerja atau mengajar di setiap sekolah. Maka dari itu, Thamrin meminta agar pihak sekolah segera menginput data guru honorer setiap tanggal 20 ke atas, sehingga uang gaji bisa dicairkan tepat waktu.

"Pengiputan data untuk gaji itu pihak sekolah setelah tanggal 20 dan langsung dikirim ke dinas sehingga bisa secepatnya dicairkan, karena sekarang ini sifatnya sistem online," ucapnya. (Baca juga: Keterlambatan Gaji Guru Honorer Dipertanyakan)

Thamrin menyebutkan, besaran gaji guru honorer di Kota Depok bervariatif. Besaran gaji sesuai masa jabatan dan jenjang pendidikan. Berikut besaran gaji guru honorer di Kota Depok berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan.

1. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan SMA):
-Masa kerja kurang dari 4 tahun: Rp750.000
-Masa kerja 4-8 tahun: Rp1.000.000
-Masa kerja 8-12 tahun: Rp1.500.000
-Masa kerja 12 tahun ke atas: Rp2.000.000

2. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Diploma):
-Masa kerja kurang dari 4 tahun: Rp1.000.000
-Masa kerja 4-8 tahun: Rp1.500.000
-Masa kerja 8-12 tahun: Rp2.000.000
-Masa Kerja 12 tahun ke atas: Rp2.500.000

3. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Sarjana)
-Masa kerja kurang dari 4 tahun: Rp1.250.000
-Masa kerja 4-8 tahun: Rp1.750.000
-Masa kerja 8-12 tahun: Rp2.250.000
-Masa kerja 12 tahun ke atas: Rp2.750.000.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, keterlambatan gaji guru honorer ini bukan karena tidak ada uang untuk membayar. Tapi lebih disebabkan input data guru belum singkron. Maka dari itu, ke depan diharapkan ada server untuk menyimpan data base guru honorer di tingkat SD dan SMP sehingga tidak ada keterbatan pemberian gaji. (Baca juga: Selama Dua Pekan, Guru Honorer di Depok Gelar Aksi Mogok Mengajar)

"Input data belum singkron, kita upayakan minggu depan sudah selesai semua. Berkaitan soal server untuk menyimpan data para guru akan dianggarkan sehingga bisa digunakan dan tidak ada lagi keterlambatan pencairan gaji guru," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Ribuan Tenaga Honorer...
Ribuan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemkot Bandung Terancam Menganggur
Imbas Penghapusan Tenaga...
Imbas Penghapusan Tenaga Guru Honorer, FSGI Beberkan Solusi Gaji
Penting, Begini Aturan...
Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas
Massa Tuntut Kesejahteraan...
Massa Tuntut Kesejahteraan Tenaga Honorer
Perbandingan Gaji Rata-Rata...
Perbandingan Gaji Rata-Rata Guru di Berbagai Negara
Ratusan Guru Madrasah...
Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Pengangkatan Jadi P3K
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
5 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
5 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
5 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
6 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved