Pengelolaan Retribusi Berhasil Pemkab Banyuasin Tingkatkan PAD
A
A
A
BANYUASIN - Berhasil mengelola penerimaan retribusi, Pemkab Banyuasin dikunkunjungi DPRD Banyuasin. Kunjungan tersebut untuk mengetahui apa saja yang dilakukan Pemkab dalam meningkatkan Pedapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin. Kedatangan 12 orang anggota DPRD Muba diterima Bupati Banyuasin H. Askolani, diwakili Plt. Kepala Dinas Kominfo Aminuddin, di Ruang Rapat Diskominfo, pekan lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Iwan Aldes menyampaikan keingintahuannya tentang bagaimana pengelolaan pendapatan retribusi tower yang ada di Banyuasin yang telah menduduki peringkat terbaik pertama di Sumatera Selatan. “Kami ingin melakukan semacam studi banding ke Banyuasin yang telah mendapat predikat terbaik pertama di Sumsel,” ujarnya.
Iwan Aldes mengatakan kunjungan kerja tersebut dinilai tepat mengingat keberhasilan wilayah Kabupaten Banyuasin dalam penerapan pengelolaan pendapatan retribusi tower. Seperti diketahui anggaran yang didapat dari retribusi tower di Banyuasin pada tahun ini sebesar Rp700 juta sehingga Pemkab Banyuasin menargetkan untuk menembus angka Rp1 miliar pada tahun depan.
“Kira-kira langkah apa saja yang dapat dibagikan kepada kami, agar kami bisa meningkatkan pendapatan PAD retribusi tower yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin?” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Aminuddin mengatakan bahwa semua ini tidak terlepas dari kerja keras dari anggota tim, yang telah berupaya meningkatkan pendapatan PAD retribusi tower.
“Beberapa hal yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan PAD retribusi tower yang kami lakukan mulai dari penambahan fasilitas mobilitas kendaraan untuk turun langsung ke lapangan, melakukan survei, melaksanakan monitoring dan pendataan menara dengan sistem menggunakan aplikasi SIMATUR, aplikasi yang sekaligus pada saat pihak provider membayar tagihan tersebut langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Perhitungan nilai retribusi menara komunikasi ini berdasarkan pada tingkat penggunaan jasa yang diukur dari jumlah kunjungan untuk pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang dilakukan. Sedangkan komponen tingkat penggunaan jasa yang dihitung meliputi uang harian, biaya transportasi, beban pengadaan alat tulis kantor dan frekuensi jumlah kunjungan.
Keberhasilan Retribusi Tower di Banyuasin ini juga tidak terlepas dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Banyuasin sangat optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tower komunikasi bisa terealisasi pada akhir tahun 2019 ini.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin. Kedatangan 12 orang anggota DPRD Muba diterima Bupati Banyuasin H. Askolani, diwakili Plt. Kepala Dinas Kominfo Aminuddin, di Ruang Rapat Diskominfo, pekan lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Iwan Aldes menyampaikan keingintahuannya tentang bagaimana pengelolaan pendapatan retribusi tower yang ada di Banyuasin yang telah menduduki peringkat terbaik pertama di Sumatera Selatan. “Kami ingin melakukan semacam studi banding ke Banyuasin yang telah mendapat predikat terbaik pertama di Sumsel,” ujarnya.
Iwan Aldes mengatakan kunjungan kerja tersebut dinilai tepat mengingat keberhasilan wilayah Kabupaten Banyuasin dalam penerapan pengelolaan pendapatan retribusi tower. Seperti diketahui anggaran yang didapat dari retribusi tower di Banyuasin pada tahun ini sebesar Rp700 juta sehingga Pemkab Banyuasin menargetkan untuk menembus angka Rp1 miliar pada tahun depan.
“Kira-kira langkah apa saja yang dapat dibagikan kepada kami, agar kami bisa meningkatkan pendapatan PAD retribusi tower yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin?” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Aminuddin mengatakan bahwa semua ini tidak terlepas dari kerja keras dari anggota tim, yang telah berupaya meningkatkan pendapatan PAD retribusi tower.
“Beberapa hal yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan PAD retribusi tower yang kami lakukan mulai dari penambahan fasilitas mobilitas kendaraan untuk turun langsung ke lapangan, melakukan survei, melaksanakan monitoring dan pendataan menara dengan sistem menggunakan aplikasi SIMATUR, aplikasi yang sekaligus pada saat pihak provider membayar tagihan tersebut langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Perhitungan nilai retribusi menara komunikasi ini berdasarkan pada tingkat penggunaan jasa yang diukur dari jumlah kunjungan untuk pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang dilakukan. Sedangkan komponen tingkat penggunaan jasa yang dihitung meliputi uang harian, biaya transportasi, beban pengadaan alat tulis kantor dan frekuensi jumlah kunjungan.
Keberhasilan Retribusi Tower di Banyuasin ini juga tidak terlepas dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Banyuasin sangat optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tower komunikasi bisa terealisasi pada akhir tahun 2019 ini.
(alf)