Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
![Pembunuh Satu Keluarga...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/07/31/170/1425646/pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-divonis-hukuman-mati-vZH-thumb.jpg)
Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
A
A
A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora terdakwa pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Haris didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman pidana mati.
ā€¯Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon dengan pidana mati," kata Djuyamto saat membacakan putusannya di PN Bekasi pada Rabu (31/7/2019).
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Djumyanto di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi. Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya.( Baca Juga: Baca: Motif Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi karena Sakit Hati(whb)
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Haris didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman pidana mati.
ā€¯Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon dengan pidana mati," kata Djuyamto saat membacakan putusannya di PN Bekasi pada Rabu (31/7/2019).
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Djumyanto di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi. Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya.( Baca Juga: Baca: Motif Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi karena Sakit Hati(whb)