Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Rabu, 31 Juli 2019 - 21:41 WIB
Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
A
A
A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora terdakwa pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Haris didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman pidana mati.
”Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon dengan pidana mati," kata Djuyamto saat membacakan putusannya di PN Bekasi pada Rabu (31/7/2019).
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Djumyanto di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi. Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya.( Baca: Ayah, Ibu dan Dua Anak Jadi Korban Pembunuhan Sadis di Bekasi )
Kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya memersilahkan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya namun Haris Simamora memilih menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.
Tidak lama Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang dan seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.”Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding,” kata seorang tim penasihat hukum.
Hal yang sama juga dilakukan JPU ketika majelis hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati. Penuntut umum, Faris Rahman mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan dan dikembalikan ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Untuk diketahui pada 13 November 2018, pembunuhan sadis terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/7, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anaknya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Empat korban pembunuhan sadis tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37) serta dua anaknya Sarah Boru Nainggolangan (9) dan Arya Nainggolan (7). Pada, 15 November 2018, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan yakni, Haris Simamora sepupu dari istri Diperum Nainggolan.
Haris ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat dalam pelariannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika motif Haris menghabisi korban yang masih saudaranya itu lantaran sakit hati dan dendam.( Baca: Motif Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi karena Sakit Hati )
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Haris didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman pidana mati.
”Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon dengan pidana mati," kata Djuyamto saat membacakan putusannya di PN Bekasi pada Rabu (31/7/2019).
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Djumyanto di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi. Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya.( Baca: Ayah, Ibu dan Dua Anak Jadi Korban Pembunuhan Sadis di Bekasi )
Kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya memersilahkan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya namun Haris Simamora memilih menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.
Tidak lama Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang dan seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.”Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding,” kata seorang tim penasihat hukum.
Hal yang sama juga dilakukan JPU ketika majelis hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati. Penuntut umum, Faris Rahman mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan dan dikembalikan ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Untuk diketahui pada 13 November 2018, pembunuhan sadis terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/7, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anaknya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Empat korban pembunuhan sadis tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37) serta dua anaknya Sarah Boru Nainggolangan (9) dan Arya Nainggolan (7). Pada, 15 November 2018, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan yakni, Haris Simamora sepupu dari istri Diperum Nainggolan.
Haris ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat dalam pelariannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika motif Haris menghabisi korban yang masih saudaranya itu lantaran sakit hati dan dendam.( Baca: Motif Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi karena Sakit Hati )
(whb)