Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Rabu, 31 Juli 2019 - 21:41 WIB
Pembunuh Satu Keluarga...
Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
A A A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora terdakwa pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Haris didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman pidana mati.

”Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon dengan pidana mati," kata Djuyamto saat membacakan putusannya di PN Bekasi pada Rabu (31/7/2019).

Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Djumyanto di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi. Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya.( Baca: Ayah, Ibu dan Dua Anak Jadi Korban Pembunuhan Sadis di Bekasi )

Kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya memersilahkan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya namun Haris Simamora memilih menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.

Tidak lama Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang dan seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.”Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding,” kata seorang tim penasihat hukum.

Hal yang sama juga dilakukan JPU ketika majelis hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati. Penuntut umum, Faris Rahman mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan dan dikembalikan ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Untuk diketahui pada 13 November 2018, pembunuhan sadis terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/7, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anaknya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Empat korban pembunuhan sadis tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37) serta dua anaknya Sarah Boru Nainggolangan (9) dan Arya Nainggolan (7). Pada, 15 November 2018, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan yakni, Haris Simamora sepupu dari istri Diperum Nainggolan.

Haris ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat dalam pelariannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika motif Haris menghabisi korban yang masih saudaranya itu lantaran sakit hati dan dendam.( Baca: Motif Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi karena Sakit Hati )
(whb)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved