Berulang Kali, Ayah Kandung Cabuli Putrinya Selama Tujuh Tahun

Rabu, 31 Juli 2019 - 02:14 WIB
Berulang Kali, Ayah...
Berulang Kali, Ayah Kandung Cabuli Putrinya Selama Tujuh Tahun
A A A
Seorang ayah berinisial TMP (37) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) diduga tega mencabuli putri kandungnya yang saat ini sudah berusia 13 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Kasus itu terungkap setelah korbannya bercerita dengan tetangga yang juga masih kerabat keluarga korban berinisial RSS (23).

Tindakan asusila tersebut telah dilakukan pelaku sejak Bunga masih berusia 7 hingga bunga menginjak usia 13 tahun. Mendapat kabar dugaan pencabulan tersebut, RSS bersama keluarga yang lain mendatangi Polres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan didampingi Dinas Perlindungan Pemberdayaan Anak (PPA) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP.

"Saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga, korban masih terlihat kalut dan ketakutan. Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melapor didamping Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Burangir Tabagsel," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah SH yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar kepada SINDOnews, Selasa 30 Juli 2019.

Setelah resmi dilaporkan, jajaran Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan terhadap TMP di kediamannya.

"Menurut pengakuan terduga pelaku (TMP) terakhir kali memperkosa korban (putri kandungnya) pada Senin malam (29 Juli 2019), sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri," ujar Jamil.

Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh pihak keluarga. Sebab, setelah ibu korban bercerai dengan ayahnya, pelaku diduga kerap melakukan aksi bejatnya dengan memaksa dengan cara mengancam dengan pisau.

"Akhirnya dia (korban) cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan oleh uwak sang korban untuk melapor hal tersebut," ujar Jamil.

Dikatakan dia, dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Tidak hanya memperkosa, kata dia, TMP juga diduga sering mengancam bahkan memukul korban apabila korban menolak untuk menuruti kemauan pelaku.

"Karena TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak, untuk saat ini kita masih berencana menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan Pemberatan. Sebelum pengembangan," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved