23 Juru Ledak PT Brantas Abipraya Ikut Diklat-Uji Kompetensi di PPSDM Georminerba
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 23 juru ledak PT Brantas Abipraya mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) serta uji kompetensi pelaksanaan peledakan pada tambang terbuka mineral dan batubara (juru ledak kelas II) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Georminerba, Bandung, Jawa Barat.
Diklat dan uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut kerja sama PT Brantas Abipraya dengan PPSDM Georminerba untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang juru ledak.
Dengan mengikuti Diklat dan uji kompetensi ini, maka 23 pegawai PT Brantas Abipraya bakal menjadi juru ledak yang kompeten dan tersertifikasi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Georminerba Ade Hidayat menyampaikan bahwa hanya orang yang berkompeten yang dapat melakukan peledakan.
Selain itu, juru ledak wajib memiliki sertifikasi kompetensi dengan memperhatikan keterampilan, sikap, pengetahuan.
"Untuk menjadi seorang juru ledak yang kompeten harus mempunyai keterampilan, sikap dan pengetahuan," katanya.
Peledakan dalam kegiatan pertambangan merupakan salah satu aspek yang krusial dalam penambangan terbuka.
Ade menjelaskan, potensi bahaya dari kegiatan peledakan dalam rangka penambangan tidak hanya dampak kejut dari ledakan terhadap lingkungan sekitar.
"Tetapi dampak lainnya yaitu pencemaran debu, kebisingan, hingga penurunan kesehatan," urainya.
Oleh karena itu, seorang juru ledak harus dapat memastikan bahwa peledakan yang dilaksanakan tidak saja aman bagi pekerja, tetapi juga aman untuk lingkungan.
Diklat dan Uji Kompetensi ini dibuka oleh Ade Hidayat didampingi perwakilan dari PT Brantas Abipraya, Teguh Sunardi dan Ratno Widiyat Retno di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan dilaksanakan selama enam hari, yakni 29 Juli hingga 3 Agustus 2019.
Para peserta akan mendapatkan pembekalan materi dan praktik peledakan selama empat hari, dan uji kompetensi selama dua hari.
Ade berharap dengan adanya kerja sama ini, para peserta diklat dari PT Brantas Abipraya mampu memahami dan mengerti peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar dan memiliki sertifikat juru ledak," tandasnya.
Diklat dan uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut kerja sama PT Brantas Abipraya dengan PPSDM Georminerba untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang juru ledak.
Dengan mengikuti Diklat dan uji kompetensi ini, maka 23 pegawai PT Brantas Abipraya bakal menjadi juru ledak yang kompeten dan tersertifikasi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Georminerba Ade Hidayat menyampaikan bahwa hanya orang yang berkompeten yang dapat melakukan peledakan.
Selain itu, juru ledak wajib memiliki sertifikasi kompetensi dengan memperhatikan keterampilan, sikap, pengetahuan.
"Untuk menjadi seorang juru ledak yang kompeten harus mempunyai keterampilan, sikap dan pengetahuan," katanya.
Peledakan dalam kegiatan pertambangan merupakan salah satu aspek yang krusial dalam penambangan terbuka.
Ade menjelaskan, potensi bahaya dari kegiatan peledakan dalam rangka penambangan tidak hanya dampak kejut dari ledakan terhadap lingkungan sekitar.
"Tetapi dampak lainnya yaitu pencemaran debu, kebisingan, hingga penurunan kesehatan," urainya.
Oleh karena itu, seorang juru ledak harus dapat memastikan bahwa peledakan yang dilaksanakan tidak saja aman bagi pekerja, tetapi juga aman untuk lingkungan.
Diklat dan Uji Kompetensi ini dibuka oleh Ade Hidayat didampingi perwakilan dari PT Brantas Abipraya, Teguh Sunardi dan Ratno Widiyat Retno di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan dilaksanakan selama enam hari, yakni 29 Juli hingga 3 Agustus 2019.
Para peserta akan mendapatkan pembekalan materi dan praktik peledakan selama empat hari, dan uji kompetensi selama dua hari.
Ade berharap dengan adanya kerja sama ini, para peserta diklat dari PT Brantas Abipraya mampu memahami dan mengerti peranan dan tanggung jawab sebagai juru ledak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar dan memiliki sertifikat juru ledak," tandasnya.
(shf)