Viral di Medsos, Polisi Tangkap Penembak Burung Elang Bido
A
A
A
PANDEGLANG - Polres Pandeglang, Banten, menangkap pelaku penembakan burung Elang Bido yang sempat viral di media sosial. JM alias AZ (17) warga Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diamankan setelah foto memegang burung Elang Bido yang diunggah ke Facebook viral.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pelaku pembunuhan hewan langka, burung Elang Jawa diamankan di rumahnya setelah fotonya diunggah melalui Facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dengan Caption 'Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,' viral.
"Keberhasilan ini semua berkat informasi warga netizen yang banyak mengecam aksi tersebut. Setelah viral kita tindaklanjuti dan dengan cepat kami berhasil mengamankan pelaku yang masih di bawah umur," kata Kapolres.
Kata Indra, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cikeusik, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui motifnya.
"Kami sedang kordinasi dengan pihak BKSDA guna mengetahui jenis burungnya. Namun, dilihat dari kasat mata burung elang jenis bido dan semua jenis elang memang dilindungi," ujarnya.
JM alias AZ melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta," tandasnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pelaku pembunuhan hewan langka, burung Elang Jawa diamankan di rumahnya setelah fotonya diunggah melalui Facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dengan Caption 'Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,' viral.
"Keberhasilan ini semua berkat informasi warga netizen yang banyak mengecam aksi tersebut. Setelah viral kita tindaklanjuti dan dengan cepat kami berhasil mengamankan pelaku yang masih di bawah umur," kata Kapolres.
Kata Indra, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cikeusik, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui motifnya.
"Kami sedang kordinasi dengan pihak BKSDA guna mengetahui jenis burungnya. Namun, dilihat dari kasat mata burung elang jenis bido dan semua jenis elang memang dilindungi," ujarnya.
JM alias AZ melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta," tandasnya.
(rhs)