Penuhi Panggilan KPK, Kock Meng Diperiksa Selama 5 Jam

Kamis, 25 Juli 2019 - 21:36 WIB
Penuhi Panggilan KPK,...
Penuhi Panggilan KPK, Kock Meng Diperiksa Selama 5 Jam
A A A
BATAM - Pengusaha Kock Meng yang namanya disebut-sebut berkaitan dengan kasus gratifikasi Gubernur Kepri Non-Aktif Nurdin Basirun memenuhi panggilan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2019).

Kock Meng menjalani pemeriksaan sejak pagi di Mapolresta Barelang. Dia hadir bersama pengacaranya Jimmy J Sibarani. Pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya guna mendalami kasus gratifikasi pengurusan izin pemanfaatan ruang laut yang menyeret Nurdin bersama dengan tersangka lainnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, Kock Meng turun dari lantai 3 Mapolresta Barelang. Menggunakan topi dan kacamata hitam, Kock Meng berusaha menghindari awak media.

Kock Meng mengarahkan wartawan untuk mewawancarai pengacaranya. “Sama pengacara saja,” ujarnya singkat.

Jimmy yang diarahkan kliennya untuk menjawab pertanyaan awak media juga tak banyak berkomentar. “Ada banyak pertanyaannya. Tapi nanti saja ya. Nanti kami berikan keterangan,” katanya singkat.

Tak hanya Kock Meng, dua pengusaha ternama Batam lainnya, yakni Hartono dan John Kennedy dikabarkan juga menjalani pemeriksaan. Hanya saja, seusai pemeriksaan, keduanya langsung meninggalkan Mapolresta Barelang melalui pintu samping Satreskrim untuk menghindari para wartawan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3199 seconds (0.1#10.140)