Nunung Tersangka Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Eks Kepala BNN Anang Iskandar
Minggu, 21 Juli 2019 - 14:42 WIB
Nunung Tersangka Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Eks Kepala BNN Anang Iskandar
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menilai komedian, Tri Retno Prayudati atau yang dikenal Nunung tetap harus menjalani proses hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan.
Namun, Anang berpendapat jika Nunung tidak perlu ditahan selama tidak dapat dibuktikan sebagai pengedar."Selama tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (21/7/2019).
Menurut Anang, perbedaan pokok penyalahgunaan dan pengedar dalam Undang-Undang terdapat dalam kegunaan kepemilikan narkotika. Apabila untuk meraup keuntungan, maka tergolong pengedar.( Baca: Polisi Belum Izinkan Siapapun Jenguk Komedian Nunung )
Akan tetapi sebaliknya, jika untuk dikonsumsi sendiri, maka tergolong penyalahguna dan dikenakan Pasal 127. Sementara pengedar dikenakan pasal 112. "Penyalahguna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP," ujar Calon Pimpinan (Capim) KPK ini.
Anang menuturkan, penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkan tujuan Pasal 4 UU Narkotika. "Itu sebabnya penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika bersifat rehabilitatif. Maka selama proses pidana terhadap perkara penyalahguna menjadi kewajiban penegak hukum untuk menempatkan penyalahguna di lembaga rehabilitasi," tutur Anang.
Anang berpendapat bahwa status hukum hukuman rehabilitasi itu berdasarkan UU Narkotika sama dengan hukuman penjara, tempat menjalani rehabilitasi berdasarkan Pasal 56 UU Narkotika di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menteri Kesehatan."Tempat rehabilitasi tersebut sudah tergelar seperti RSKO dan rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan, lembaga rehabilitasi milik BNN, dan kemensos, serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat. Bukan di lapas," ujar Anang.
Oleh karena itu, penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa penuntut, dan hakim harus mengubah arah cara bertindak dalam menangani perkara penyalahguna narkotika agar tidak terjadi maladministrasi penegakan hukum. Hal ini berakibat memberatkan negara dalam hal memberi makan dan merawat tahanan penyalahguna narkotika yang dijatuhi hukuman penjara.
"Dan hasilnya tidak menyembuhkan penyakit yang diderita penyalahguna karena penjara tidak memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahguna," ucap Anang. Sebagai gantinya, terdapat alternatif yang bersifat wajib, berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai pasal 4b,d UU 35/35 dan pasal 13 angka 3,4,5 PP 25/2011.
Kenapa diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi? Menurut Anang, penyalahguna adalah tersangka atau terdakwa penderita sakit adiksi narkotika. "Kalau salah dalam menerapkan upaya paksa dan penjatuhan hukumannya maka tidak mustahil Indonesia mengalami bencara akibat wabah adiksi narkotika," terangnya.
"Bencana ini akan ditandai dengan banyak penyalahguna kambuhan seperti Jennifer Dunn, Tio, dan penyalahgunaan narkotika yang menimpa Srimulat. Lapas akan kewalahan ngurusi orang sakit adiksi di penjara. Dan Indonesia akan menghasilkan generasi yang tidak sehat karena salah terapi," ucap pria kelahiran 18 Mei 1958.
Namun, Anang berpendapat jika Nunung tidak perlu ditahan selama tidak dapat dibuktikan sebagai pengedar."Selama tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (21/7/2019).
Menurut Anang, perbedaan pokok penyalahgunaan dan pengedar dalam Undang-Undang terdapat dalam kegunaan kepemilikan narkotika. Apabila untuk meraup keuntungan, maka tergolong pengedar.( Baca: Polisi Belum Izinkan Siapapun Jenguk Komedian Nunung )
Akan tetapi sebaliknya, jika untuk dikonsumsi sendiri, maka tergolong penyalahguna dan dikenakan Pasal 127. Sementara pengedar dikenakan pasal 112. "Penyalahguna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP," ujar Calon Pimpinan (Capim) KPK ini.
Anang menuturkan, penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkan tujuan Pasal 4 UU Narkotika. "Itu sebabnya penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika bersifat rehabilitatif. Maka selama proses pidana terhadap perkara penyalahguna menjadi kewajiban penegak hukum untuk menempatkan penyalahguna di lembaga rehabilitasi," tutur Anang.
Anang berpendapat bahwa status hukum hukuman rehabilitasi itu berdasarkan UU Narkotika sama dengan hukuman penjara, tempat menjalani rehabilitasi berdasarkan Pasal 56 UU Narkotika di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menteri Kesehatan."Tempat rehabilitasi tersebut sudah tergelar seperti RSKO dan rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan, lembaga rehabilitasi milik BNN, dan kemensos, serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat. Bukan di lapas," ujar Anang.
Oleh karena itu, penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa penuntut, dan hakim harus mengubah arah cara bertindak dalam menangani perkara penyalahguna narkotika agar tidak terjadi maladministrasi penegakan hukum. Hal ini berakibat memberatkan negara dalam hal memberi makan dan merawat tahanan penyalahguna narkotika yang dijatuhi hukuman penjara.
"Dan hasilnya tidak menyembuhkan penyakit yang diderita penyalahguna karena penjara tidak memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahguna," ucap Anang. Sebagai gantinya, terdapat alternatif yang bersifat wajib, berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai pasal 4b,d UU 35/35 dan pasal 13 angka 3,4,5 PP 25/2011.
Kenapa diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi? Menurut Anang, penyalahguna adalah tersangka atau terdakwa penderita sakit adiksi narkotika. "Kalau salah dalam menerapkan upaya paksa dan penjatuhan hukumannya maka tidak mustahil Indonesia mengalami bencara akibat wabah adiksi narkotika," terangnya.
"Bencana ini akan ditandai dengan banyak penyalahguna kambuhan seperti Jennifer Dunn, Tio, dan penyalahgunaan narkotika yang menimpa Srimulat. Lapas akan kewalahan ngurusi orang sakit adiksi di penjara. Dan Indonesia akan menghasilkan generasi yang tidak sehat karena salah terapi," ucap pria kelahiran 18 Mei 1958.
(whb)