Hormati Visi Misi Gubernur Anies, P3SRS AMPR Kembali Nyalakan Listrik Penghuni
Sabtu, 20 Juli 2019 - 17:44 WIB
Hormati Visi Misi Gubernur Anies, P3SRS AMPR Kembali Nyalakan Listrik Penghuni
A
A
A
JAKARTA - Dualisme Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mediterania Palace Residence (AMPR) kembali mencuat. Kali ini akibat pihak pengelola dan P3SRS kubu Ikhsan melakukan pemadaman listrik terhadap warga yang menunggak iuran listrik, air dan IPL.
Namun, Pengurus PPPSRS Djulia mengungkapkan, listrik dan air warga yang menunggak sudah dinyalakan oleh pengelola. Hal itu dilakukan sesuai dengan visi-misi Gubernur DKI Jakarta, terkait menghormati hak semua warga DKI.
"Kami sudah menyalakan listrik dan air para penghuni yang menuggak. Sebenernya dasar pemutusan itu lantaran kesepakatan tertulis antara pihak kami dan Khairil Poloan di Disperum DKI per tanggal 18 Juni 2019," ujar Djulia kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemadaman tersebut dilakukan terhadap 20 unit dari kurang lebih 300 unit yang menunggak listrik. "Jadi seperti pemberitaan di beberapa media sebelumnya itu tidak benar kalau pemadaman secara keseluruhan," terang dia.
Dalam kesepakatan yang juga ditandatangani oleh para pihak dan stakeholder terkait, kata dia, seharusnya kubu Khairil Poloan membayarkan iuran warga ke pihak pengelola sebulan setelah dibayarkan.
"Inikan kita serba salah, dikesepakatan jelas 65% warga di sini bayar ke kita (rekening artagraha) sementara 35 % ke rekening pihak Khairil Poloan. Nah tagihan 35% itu harusnya dibayarkan ke pengelola sesuai perjanjian untuk kemudia dibayarkan ke PLN, eh ini kubu Khairil malah menyalahi kesepakatan dan menyalahkan kita," jelas dia.
Menurutnya, selama ini pihaknya punya itikad baik untuk menalangi dana listrik tapi kami juga butuh jaminan agar warga atau Khairil Poloan segera memenuhi kewajibannya. "Sekali lagi tindakan kami ini tentunya punya alasan. Oleh karena itu kami memberikan waktu 2x24 jam setelah listrik ini kami nyalahkan agar Khairil Poloan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan," tutup dia.
Pada kesempatan yang sama Badan Pengelola AMPR, Iriene Yonita Putri membenarkan bahwa 35% uang warga yang dibayar ke kubu Khairil Poloan belum dibayarkan ke pengelola sesuai kesepakatan di Disperum.
"Point ke 3 pada kesepakatan 18 Juni di Disperum itu jelas bahwa pemilik dan penghuni yang tidak membayar IPL, listrik dan air akan dikenakan sanksi sebagaimana tata tertib penghunian yang berlaku, Nah, point ke 5 itu berisi kewajiban kubu Khairil Poloan membayarkan 35% uang yang dipungut dari warga penghuni kepada kami pihak pengelola, atau jika tidak dibayarkan dalam waktu 2x24 jam kembali putuskan aliran listrik mereka sesuai kebijakan dari pengurus," ujar Iriene Yonita Putri.
Namun, Pengurus PPPSRS Djulia mengungkapkan, listrik dan air warga yang menunggak sudah dinyalakan oleh pengelola. Hal itu dilakukan sesuai dengan visi-misi Gubernur DKI Jakarta, terkait menghormati hak semua warga DKI.
"Kami sudah menyalakan listrik dan air para penghuni yang menuggak. Sebenernya dasar pemutusan itu lantaran kesepakatan tertulis antara pihak kami dan Khairil Poloan di Disperum DKI per tanggal 18 Juni 2019," ujar Djulia kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemadaman tersebut dilakukan terhadap 20 unit dari kurang lebih 300 unit yang menunggak listrik. "Jadi seperti pemberitaan di beberapa media sebelumnya itu tidak benar kalau pemadaman secara keseluruhan," terang dia.
Dalam kesepakatan yang juga ditandatangani oleh para pihak dan stakeholder terkait, kata dia, seharusnya kubu Khairil Poloan membayarkan iuran warga ke pihak pengelola sebulan setelah dibayarkan.
"Inikan kita serba salah, dikesepakatan jelas 65% warga di sini bayar ke kita (rekening artagraha) sementara 35 % ke rekening pihak Khairil Poloan. Nah tagihan 35% itu harusnya dibayarkan ke pengelola sesuai perjanjian untuk kemudia dibayarkan ke PLN, eh ini kubu Khairil malah menyalahi kesepakatan dan menyalahkan kita," jelas dia.
Menurutnya, selama ini pihaknya punya itikad baik untuk menalangi dana listrik tapi kami juga butuh jaminan agar warga atau Khairil Poloan segera memenuhi kewajibannya. "Sekali lagi tindakan kami ini tentunya punya alasan. Oleh karena itu kami memberikan waktu 2x24 jam setelah listrik ini kami nyalahkan agar Khairil Poloan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan," tutup dia.
Pada kesempatan yang sama Badan Pengelola AMPR, Iriene Yonita Putri membenarkan bahwa 35% uang warga yang dibayar ke kubu Khairil Poloan belum dibayarkan ke pengelola sesuai kesepakatan di Disperum.
"Point ke 3 pada kesepakatan 18 Juni di Disperum itu jelas bahwa pemilik dan penghuni yang tidak membayar IPL, listrik dan air akan dikenakan sanksi sebagaimana tata tertib penghunian yang berlaku, Nah, point ke 5 itu berisi kewajiban kubu Khairil Poloan membayarkan 35% uang yang dipungut dari warga penghuni kepada kami pihak pengelola, atau jika tidak dibayarkan dalam waktu 2x24 jam kembali putuskan aliran listrik mereka sesuai kebijakan dari pengurus," ujar Iriene Yonita Putri.
(thm)