Polisi Pastikan Tulisan Lulus Sensor di Akun YouTube Rey-Pablo Palsu

Sabtu, 20 Juli 2019 - 02:38 WIB
Polisi Pastikan Tulisan...
Polisi Pastikan Tulisan Lulus Sensor di Akun YouTube Rey-Pablo Palsu
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi dari Lembaga Sensor Film (LSF) terkait video pencemaran nama baik yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Dari pemeriksaan itu diketahui, kalau tulisan lulus sensor di video pencemaran nama baik yang dilakukan mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar palsu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019. (Baca juga: Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Rey dan Pablo )

"Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 (di video pencemaran nama baik) itu palsu dan tak benar. Karena penulisannya pada tampilannya sudah salah, sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar," kata Argo.

Dia menerangkan, Lembaga Sensor Film tak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada video yang di unggah di media sosial YouTube itu. Kedua pasangan YouTuber Rey dan Pablo itu tak pernah datang ke lembaga tersebut untuk pengajuan izin sensor konten di YouTube keduanya.

"Video semacam tulisan yang menyatakan telah lulus sensor, tetapi setelah diteliti, judul tersebut tak pernah masuk untuk disensorkan ke Lembaga Sensor Film," tuturnya.

Argo menambahkan, penulisan telp atau penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tak sesuai dengan ketentuan yang ada di Lembaga Sensor Film sehingga penulisan telp atau penulisan nomor lulus sensor itu palsu. Maka itu, pasangan suami istri itu telah memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Sebagaimana Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya. (Baca juga: Dalami Channel YouTube Rey dan Pablo, Polisi Surati Lembaga Sensor )
(mhd)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
4 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
5 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
6 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
6 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
7 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved