Mendagri Minta Wali Kota Tangerang Jaga Etika Pemerintahan

Rabu, 17 Juli 2019 - 17:54 WIB
Mendagri Minta Wali...
Mendagri Minta Wali Kota Tangerang Jaga Etika Pemerintahan
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nampaknya turun tangan untuk menyelesaikan kekisruhan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly. Dalam kesempatan ini, Mendagri mengingatkan agar Wali Kota Tangerang bisa menjaga etika pemerintahan sebelum memutuskan suatau kebijakan.

Tjahjo mengatakan, wali kota harus menjaga etika Pemerintahan dengan tidak menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Wali kota juga tidak boleh melangkah sepihak melakukan langkah-langkah yang merugikan publik seperti memutus air dan memutus aliran listrik.

"Itu kan tidak boleh karena ini masalah pelayanan publik, yang dirugikan adalah masyarakat," kata Tjahjo usai melakukan Konferensi Pers Festival Gapura Cinta Negeri di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2019).

Tjahjo juga mengungkapkan Wali Kota Tangerang seharusnya bisa mengkomunikasikan masalah tersebut dengan baik sehingga tidak merugikan publik. "Sebagai kepala daerah, juga harus berprasangka baik, jangan sampai membuat suatu kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," ujar Tjahjo.

Selain itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan dalam setiap polemik dan perbedaan pendapat tentunya harus diselesaikan dengan cara santun dan bermartabat sehingga tidak menciderai wibawa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkumham. "Tidak hanya itu, setiap penyelesaian persoalan diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik," terangnya.

Kasus Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang.

Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang, Arief yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Namun Wali Kota Tangerang membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang.

Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), pihaknya juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di lima kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangerang Kembangkan...
Pemkot Tangerang Kembangkan Wisata Edukasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Minta Kemudahan Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Budaya
Puluhan Pedagang Emas...
Puluhan Pedagang Emas Pasar Anyar Tangerang Mendaftar untuk Relokasi
Pemkot Tangerang Berlakukan...
Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Dua Hari PSBB di Kota...
Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
1 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
1 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
2 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
2 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
4 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
4 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved