Pernikahan Bocah SD dan SMP di Musi Banyuasin Hebohkan Jagad Maya
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video pernikahan sepasang anak di bawah umur. Video pernikahan sepasang bocah asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut awalnya diunggah oleh akun Instagram @sumselreceh.
Bocah mempelai pria disebutkan masih duduk di bangku kelas II SMP dan mempelai perempuan masih kelas VI SD. Video pernikahan pengantin cilik itu lantas viral dan menuai banyak kecaman dari warganet.
Dalam video itu memperlihatkan sepasang bocah yakni laki-laki dan perempuan sedang memakai baju pengantin adat. Keduanya berpose di depan banyak orang dengan posisi berdiri berhadapan. Terdengar suara riuh dari balik kamera orang-orang yang mendokumentasikan foto keduanya.
Menurut informasi, peristiwa pernikahan anak di bawah umur itu terjadi di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada Kamis 11 Juli 2019 lalu. Kedua bocah itu warga asli Kabupaten Muba, hanya saja mereka tinggal di desa berbeda.
Banyak netizen miris lantaran pernikahan keduanya telah melanggar Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana disebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sedangkan bocah tersebut baru berusia 14 tahun sehingga jelas telah melabrak Undang-undang.
Bocah mempelai pria disebutkan masih duduk di bangku kelas II SMP dan mempelai perempuan masih kelas VI SD. Video pernikahan pengantin cilik itu lantas viral dan menuai banyak kecaman dari warganet.
Dalam video itu memperlihatkan sepasang bocah yakni laki-laki dan perempuan sedang memakai baju pengantin adat. Keduanya berpose di depan banyak orang dengan posisi berdiri berhadapan. Terdengar suara riuh dari balik kamera orang-orang yang mendokumentasikan foto keduanya.
Menurut informasi, peristiwa pernikahan anak di bawah umur itu terjadi di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada Kamis 11 Juli 2019 lalu. Kedua bocah itu warga asli Kabupaten Muba, hanya saja mereka tinggal di desa berbeda.
Banyak netizen miris lantaran pernikahan keduanya telah melanggar Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana disebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sedangkan bocah tersebut baru berusia 14 tahun sehingga jelas telah melabrak Undang-undang.
(nag)