BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Warga Tanjung Balai Dibekuk

Jum'at, 12 Juli 2019 - 16:09 WIB
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Warga Tanjung Balai Dibekuk
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Warga Tanjung Balai Dibekuk
A A A
MEDAN - Tiga warga Kota Tanjung Balai yang merupakan anggota jaringan narkoba internasional dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI). Dari tangan ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini, disita uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dari sejumlah Kartu ATM.

Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan, para tersangka merupakan jaringan narkoba internasional. Barang bukti narkoba yang disita berupa sekitar 81 kg yang terakhir diungkap dan 120.000 pil ekstasi.

"Kasus TPPU ini unik karena tersangka Tarmiji (50) melibatkan keluarganya, tiga istrinya, anaknya dan menantunya. Biasanya kan kepada orang yang tidak dikenal," jelasnya saat memaparkan di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan William Iskandar, Medan Estate, Deliserdang, Jumat (12/7/2019).

BNN kerja sama dengan BNN Sumut, dan Polda Sumut,masih melakukan pengembangan kasus ini ke Sumut. Biasanya uang hasil kejahatan ini diputar lagi untuk membeli barang-barang haram itu lagi. “Makanya harus kita miskinkan para tersangka. Setiap pengungkapan kasus narkoba kita juga kembangkan tindak pidana pencucian uangnya, ungkapnya.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita yakni uang tunai diambil dari ATM tersangka Tarmiji. "Pengungkan kasus ini dilakukan selama 4 bulan. Ada beberapa lagi masih dilakukan pengejaran dan akan diungkap," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2302 seconds (0.1#10.140)
pixels