Polisi Limpahkan Berkas Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid ke Jaksa

Jum'at, 12 Juli 2019 - 15:34 WIB
Polisi Limpahkan Berkas...
Polisi Limpahkan Berkas Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid ke Jaksa
A A A
BOGOR - Kasus perempuan yang membawa anjing sambil marah-marah di Masjid Almunawaroh, Sentul City, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka SM (52) telah dilimpahkan Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

"Iya, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka SM, perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh serta menggunakan alas kaki, sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019). (Baca juga: Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Dijerat dengan Pasal Penistaan Agama)

Ia menjelaskan, dalam kasus ini polisi telah menjalani serangkaian tahapan proses penyidikan, mulai dari melakukan pemanggilan tersangka, serta pemeriksaan tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli yakni ahli hukum pidana, psikiater, dan ahli agama. (Baca juga: Perempuan Pembawa Anjing Masuk Masjid Dikenal Tertutup oleh Tetangga)

"Seperti kita ketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan SM sebagai tersangka penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP. Bahkan kita telah melakukan observasi terhadap tersangka di RS Bhayangkara TK I R Said Soekanto dengan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari RS Polri, RS Premiere, dan RS Marzuki Mahdi," jelasnya. (Baca juga: Soal Dugaan SM Mengidap Skizofrenia, Ini Kata Kapolres Bogor)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyebutkan, pihaknya telah megirimkan berkas perkara SM pada Rabu (10/7) lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong.

"Sekarang kami menunggu petunjuk dari JPU. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian dilakukan sidang," pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video seorang perempuan membawa anjing masuk ke masjid di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Video itu pertama kali diunggah akun Twitter @OppositeNewsID. (Baca juga: Suami Tak Sedang Menikah, Motif Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Belum Jelas)

Dalam video itu tampak perempuan itu bersitegang dengan seorang pria, jamaah masjid. Sambil mencak-mencak, perempuan itu menyebut nama agamanya (non muslim). Kontan perilaku ini tidak diterima oleh jamaah masjid.

Pria itu pun berupaya mengusir sang perempuan. Namun aksi ini mendapat perlawanan. Aksi dorong pun terjadi. Bahkan perempuan itu terus berontak dan tampak berupaya menendang pria yang belakangan diketahui petugas keamanan masjid.
(thm)
Berita Terkait
Muhammad Kace Ditetapkan...
Muhammad Kace Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Purworejo Digemparkan...
Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Pria yang Menikahi Kambing...
Pria yang Menikahi Kambing di Gresik Akhirnya Tobat, Menangis di Depan Kiai
Polisi Sebut Tak Ada...
Polisi Sebut Tak Ada Penistaan Agama di Kasus Pemukulan Imam Masjid Bekasi
Polisi Tangkap Pasutri...
Polisi Tangkap Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Viral Penginjak Alquran di Sukabumi
Viral Video Penistaan...
Viral Video Penistaan Agama, Pemilik Akun Akui Medsosnya Diretas
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
3 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
7 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved