Berkas Perkara Pria Ancam Penggal Jokowi Dilimpahkan ke Jaksa

Jum'at, 12 Juli 2019 - 13:42 WIB
Berkas Perkara Pria...
Berkas Perkara Pria Ancam Penggal Jokowi Dilimpahkan ke Jaksa
A A A
JAKARTA - Polisi sudah melimpahkan berkas perkara pria yang melakukan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video yang viral di media sosial, Hermawan Susanto, ke Kejati DKI Jakarta. Berkas yang dilimpahkan baru tahap pertama dengan sangkaan dugaan makar.

"Berkas perkaranya sudah dikirimkan ke kajaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Menurut Argo, berkas perkara yang dikirimkan merupakan pelimpahan tahap pertama. Kini berkas itu tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan untuk melihat kelengkapannya.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka polisi segera akan melakukan perbaikan sesuai catatan jaksa.

"Pelimpahan itu baru tahap pertama (berkas). Tahap kedua mengirimkan barang bukti dan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sugiyarto Atmowijoyo, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Ia yakin unsur makar sebagaimana disangkakan polisi tidak akan terbukti.

"Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, kan belum berarti terbukti bersalah melanggar Pasal 104 dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP tentang Makar," ujarnya.

Menurut dia, bersalah tidaknya kliennya melakukan makar sebagaimana tuduhan polisi, harus dibuktikan di pengadilan. Ia pun berharap dalam pembuktian itu, baik polisi, jaksa, maupun hakim, bisa proporsional.

Ia juga meminta polisi mendefinisikan makar sebagaimana disangkakan kepada kliennya dan unsur-unsur yang terdapat dalam tuduhan makar itu. Tidak tidak terima apabila hanya ucapan Hermawan yang spontanitas lantas dituduh makar. Sebab makar memiliki unsur-unsur perbuatan yang banyak sebagaimana tertuang dalam pasal makar itu sendiri.

Ia menyadari perbuatan kliennya tidak pantas, keliru, dan salah sehingga tersangka dan ayahnya, Budiarto, telah mengirimkan surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi.

"Yang sudah dilakukan HS itu apa? Memenuhi unsur makar itu sendiri atau tidak? Perkara mau dimaafkan atau tidak? Yang jelas kami sudah melakukan permohonan maaf," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
17 menit yang lalu
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
2 jam yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
2 jam yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved