Dishub Depok Imbau Pengelola Gedung Pisahkan Area Parkir Pria dan Wanita

Selasa, 09 Juli 2019 - 20:20 WIB
Dishub Depok Imbau Pengelola...
Dishub Depok Imbau Pengelola Gedung Pisahkan Area Parkir Pria dan Wanita
A A A
DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau kepada seluruh pengelola gedung memisahkan area parkir untuk pria dan perempuan. Pemisahan ini untuk memberi ruang dan mempermudah perempuan dalam memarkirkan kendaraannya

Salah satu area parkir yang menerapkan pemisahan parkir untuk pria dan perempuan di Gedung Baleka 2 Balai Kota Depok dan Pemkot Depok.
"Jadi ini tujuannya dalam rangka kepedulian terhadap perempuan saja, pengarusutamaan gender. Kalau di Gedung Baleka 2 itu parkiran yang dipisah ada untuk motor. Kalau yang di gedung parkir Pemkot Depok buat motor dan mobil," ungkap Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana pada Selasa (9/7/2019).

Selain itu, lanjut Dadang, sejumlah pusat perbelanjaan sudah menyediakan ladies parking tersebut. Misalnya Margocity dan Depok Town Square. Namun tidak ada sanksi bila pusat perbelanjaan tidak menyediakan ladies parking.
"Ini semua kan sifatnya hanya imbauan. Di kantor-kantor instansi pemerintahan juga hanya imbauan jadi bukan peraturan ya," ujarnya.

Pemisahan ini hanya untuk memberi ruang dan mempermudah perempuan dalam memarkirkan kendaraannya. "Ini lebih ke program pemberdayaan perempuan ya," jelasnya. Adanya penerapan parkir terpisah antara pria dan wanita di beberapa parkir di Kota Depok, tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah kota ini.

"Itu mah untuk kenyamanan saja, kan ada aturannya. Setiap perusahaan harus mengakomodir itu untuk kenyamanan bagi para wanita. Yang mengatur parkir itu Dishub," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan I BKD Depok Endra menambahkan, pendapatan pajak parkir di Depok dua tahun ini ada kenaikan sebesar 13%, terhitung dari 2017 ke 2018. Untuk 2019 ini, kata dia, belum diketahui kenaikan pajak parkir.

"Pendapatan pajak parkir ada kenaikan di Depok. Terkait parkir pisah pria dan wanita memang tak diatur di BKD dan tidak ada penelitian dari kami, itu biasa saja enggak pengaruh pada pendapatan daerah Depok," kata Endra.

Endra menuturkan, pendapatan pajak parkir selama ini naik terhitung dari 2017 sebesar Rp10.803.749.214 dan 2018 sebanyak Rp12.226.702.693. Kenaikan pajak parkir, kata dia, karena faktor penambahan objek pajak dan kemudahan akses pembayaran pajak.

Sementara itu saja, kalau untuk retribusi parkir kewenangan Dishub Depok. "Naik pajak parkir dari 2017 ke 2018 sebesar 13%," ucap dia.
(whb)
Berita Terkait
Trotoar Marak Jadi Parkiran,...
Trotoar Marak Jadi Parkiran, Pemkot Depok Kaji Parkir On The Street
Pemkot Depok Bangun...
Pemkot Depok Bangun Kantong Parkir di Margonda, Idris: Sudah Dihitung Biayanya
Kenaikan Tarif Parkir...
Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Tengah Digodok
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
Tarif Parkir di Jakarta...
Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Mobil Rp60 Ribu/Jam dan Motor Rp18 Ribu/Jam
Parkir di Bahu Jalan...
Parkir di Bahu Jalan Margonda Depok, Belasan Kendaraan Ditilang
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
10 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
11 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
11 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
12 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
14 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved