Soal Dugaan SM Mengidap Skizofrenia, Ini Kata Kapolres Bogor
Selasa, 02 Juli 2019 - 20:01 WIB
Soal Dugaan SM Mengidap Skizofrenia, Ini Kata Kapolres Bogor
A
A
A
BOGOR - Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading menegaskan kasus SM (52) wanita yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Babakanmadang, Kabupaten Bogor tetap dilanjutkan penyidikannya.
"Kita pastikan bahwa kasus ini tetap lanjut dilaksanakan penyidikannya," kata AKBP AM Dicky dalam keterangan persnya yang dihadiri Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019).
Ketika ditanya terkait dugaan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau skizofrenia tapi tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga ditetapkan tersangka pihaknya mengaku masih menunggu hasil observasi ahli jiwa RS Polri Kramatjati.
"Saya belum menyatakan yang bersangkutan mengidap skizofrenia, makanya sekarang dalam status tahanannya ini yang bersangkutan masih di observasi, jadi belum dapat diperiksa, tapi bukan berarti dia belum diperiksa, tidak bisa jadi tersangka, karena sudah ada sejumlah alat bukti beserta keterangan saksi yang lain," ujarnya.
Terkait dengan itu, pihaknya mengatakan untuk keterangan resminya masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli jiwa. "Kembali saya katakan walaupun nanti hasilnya bahwa yang bersangkutan misalnya positif mengalami gangguan kejiwaan, nanti akan dinilai lagi di muka pengadilan oleh hakim," ungkapnya.
Ia menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara sehingga diputuskan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya kemudian kita menetapkan yang bersangkutan saudari SM menjadi tersangka. SPDP sudah dikirimkan, dimana ini didasarkan pada dua alat bukti. Yang menurut keyakinan penyidik cukup yaitu keterangan saksi dan persesuaian-persesuaian keterangan termasuk barang bukti kemeja putih, celana jeans panjang dan alas kaki sepatu yang digunakan oleh tersangka ini," ujarnya sambil menunjukan barang bukti kepada awak media.
Ia menambahkan, maka dari itu pihaknya mengambil langkah untuk 1x24 jam menahan tersangka. Akan tetapi dikarenakan ada keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan saat ini ada histori penyakit dan sedang perawatan kejiwaan.
"Bahkan ditunjukan juga keterangan hasil pemeriksaan kejiwaan dari dua rumah sakit, kemudian kita memastikan keterangan tersebut, apakah betul gangguan kejiwaan, karena saat diperiksa yang bersangkutan tak kooperatif, keterangannya juga melantur, tak konsisten, luapan emosinya besar, sehingga kita bawa ke RS Polri untuk observasi," paparnya.
"Kita pastikan bahwa kasus ini tetap lanjut dilaksanakan penyidikannya," kata AKBP AM Dicky dalam keterangan persnya yang dihadiri Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019).
Ketika ditanya terkait dugaan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau skizofrenia tapi tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga ditetapkan tersangka pihaknya mengaku masih menunggu hasil observasi ahli jiwa RS Polri Kramatjati.
"Saya belum menyatakan yang bersangkutan mengidap skizofrenia, makanya sekarang dalam status tahanannya ini yang bersangkutan masih di observasi, jadi belum dapat diperiksa, tapi bukan berarti dia belum diperiksa, tidak bisa jadi tersangka, karena sudah ada sejumlah alat bukti beserta keterangan saksi yang lain," ujarnya.
Terkait dengan itu, pihaknya mengatakan untuk keterangan resminya masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli jiwa. "Kembali saya katakan walaupun nanti hasilnya bahwa yang bersangkutan misalnya positif mengalami gangguan kejiwaan, nanti akan dinilai lagi di muka pengadilan oleh hakim," ungkapnya.
Ia menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara sehingga diputuskan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya kemudian kita menetapkan yang bersangkutan saudari SM menjadi tersangka. SPDP sudah dikirimkan, dimana ini didasarkan pada dua alat bukti. Yang menurut keyakinan penyidik cukup yaitu keterangan saksi dan persesuaian-persesuaian keterangan termasuk barang bukti kemeja putih, celana jeans panjang dan alas kaki sepatu yang digunakan oleh tersangka ini," ujarnya sambil menunjukan barang bukti kepada awak media.
Ia menambahkan, maka dari itu pihaknya mengambil langkah untuk 1x24 jam menahan tersangka. Akan tetapi dikarenakan ada keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan saat ini ada histori penyakit dan sedang perawatan kejiwaan.
"Bahkan ditunjukan juga keterangan hasil pemeriksaan kejiwaan dari dua rumah sakit, kemudian kita memastikan keterangan tersebut, apakah betul gangguan kejiwaan, karena saat diperiksa yang bersangkutan tak kooperatif, keterangannya juga melantur, tak konsisten, luapan emosinya besar, sehingga kita bawa ke RS Polri untuk observasi," paparnya.
(ysw)