MUI Ingin Ada Sanksi Bagi Pelanggar Pernikahan

Selasa, 02 Juli 2019 - 18:50 WIB
MUI Ingin Ada Sanksi...
MUI Ingin Ada Sanksi Bagi Pelanggar Pernikahan
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pernyataan tegas terkait kasus pernikahan sedarah yang terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Umum MUI, Yanuhar Ilyas mengatakan, pernikahan sedarah antara kakak dan adik di Bulukumba tidak sah dan tidak diakui Negara.

"Itu haram, harus dibatalkan. Jadi di Indonesia itu baru ada hukum yang mengesahkan perkawinan, yang melanggar tidak ada hukumannya, jadi ke depan bisa dipikirkan bahwa perkawinan terlarang ada sanksinya," ujar Yanuhar Ilyas di gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Dijelaskan, pernikahan sedarah dari segi hukum positif juga tidak dapat diakui, serta tidak memiliki haknya sebagai suami dan istri, kemudian dari aspek kedoteran pun, berdasarkan riset tidak baik. "Dari segi kedokteran pun, ahli mengatakan kalau pernikahan sedarah itu berbahaya," terangnya.

Ada pun penghulu yang menikahkan kakak beradik ini dianggap MUI sebagai seorang yang tak paham akan tugasnya. "Penghulu yang ga ngerti, masa kakak adik ko dinikahkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang suami, AM (32) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri.

Istri sah AM, HE (28) terpaksa melaporkannya ke markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019). AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu. HE yang mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
(nag)
Berita Terkait
5 Tradisi Pernikahan...
5 Tradisi Pernikahan Tak Biasa di Dunia, Mempelai di Kenya Biasa Diludahi
Ada-ada Saja, Wanita...
Ada-ada Saja, Wanita Ini Akan Nikahi Dirinya Sendiri dalam Pesta Pernikahan
Perempuan AS Menikahi...
Perempuan AS Menikahi Warna Pink Setelah Berpacaran Selama 40 Tahun
Pengantin Perempuan...
Pengantin Perempuan Ini Malu di Hadapan 1.000 Tamu karena Calon Suami Menghilang di Hari Pernikahan
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Tradisi Pernikahan Unik...
Tradisi Pernikahan Unik di India, Ada yang dengan Pohon Pisang
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
49 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved