MUI Ingin Ada Sanksi Bagi Pelanggar Pernikahan

Selasa, 02 Juli 2019 - 18:50 WIB
MUI Ingin Ada Sanksi...
MUI Ingin Ada Sanksi Bagi Pelanggar Pernikahan
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pernyataan tegas terkait kasus pernikahan sedarah yang terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Umum MUI, Yanuhar Ilyas mengatakan, pernikahan sedarah antara kakak dan adik di Bulukumba tidak sah dan tidak diakui Negara.

"Itu haram, harus dibatalkan. Jadi di Indonesia itu baru ada hukum yang mengesahkan perkawinan, yang melanggar tidak ada hukumannya, jadi ke depan bisa dipikirkan bahwa perkawinan terlarang ada sanksinya," ujar Yanuhar Ilyas di gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Dijelaskan, pernikahan sedarah dari segi hukum positif juga tidak dapat diakui, serta tidak memiliki haknya sebagai suami dan istri, kemudian dari aspek kedoteran pun, berdasarkan riset tidak baik. "Dari segi kedokteran pun, ahli mengatakan kalau pernikahan sedarah itu berbahaya," terangnya.

Ada pun penghulu yang menikahkan kakak beradik ini dianggap MUI sebagai seorang yang tak paham akan tugasnya. "Penghulu yang ga ngerti, masa kakak adik ko dinikahkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang suami, AM (32) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri.

Istri sah AM, HE (28) terpaksa melaporkannya ke markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019). AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu. HE yang mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)