Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Dijerat dengan Pasal Penistaan Agama

Selasa, 02 Juli 2019 - 18:26 WIB
Perempuan Bawa Anjing...
Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Dijerat dengan Pasal Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Polres Bogor menjerat SM (52) perempuan yang bawa anjing masuk masjid dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Polres Bogor meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menjamin polisi akan menuntaskan kasus ini dengan baik.

"Kalaupun nanti hasil dari pemeriksaan kejiwaan tersebut, ternyata yang bersangkutan memang memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua nanti akan diputuskan pengadilan," kata AKBP AM Dicky dalam keterangan persnya yang dihadiri Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019). (Baca: Resmi Jadi Tersangka, Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Ditahan )

Sehingga, lanjut dia, perbuatan pidananya tetap dilakukan penyidikan. Terkait hasil pemeriksaan ahli jiwa, menurutnya akan disampaikan di muka pengadilan, sehingga nanti keputusannya, apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak.

"Jadi untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu, kita jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikan sampai tuntas. Adapun hasil observasi akan diketahui secepatnya, tak hanya ahli kejiwaan, dari kepolisian juga nanti akan libatkan ahli kejiwaan dari rumah sakit pemerintah yang menangani masalah kejiwaan," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Muhammad Kace Ditetapkan...
Muhammad Kace Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Purworejo Digemparkan...
Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Pria yang Menikahi Kambing...
Pria yang Menikahi Kambing di Gresik Akhirnya Tobat, Menangis di Depan Kiai
Polisi Sebut Tak Ada...
Polisi Sebut Tak Ada Penistaan Agama di Kasus Pemukulan Imam Masjid Bekasi
Polisi Tangkap Pasutri...
Polisi Tangkap Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Viral Penginjak Alquran di Sukabumi
Viral Video Penistaan...
Viral Video Penistaan Agama, Pemilik Akun Akui Medsosnya Diretas
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
3 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
5 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
7 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
Sekjen PBB Terkejut...
Sekjen PBB Terkejut dengan Kekejaman Israel di Masjid Al-Aqsa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved