Aniaya Warga, Sopir Angkot di Bekasi Diringkus Polisi

Senin, 01 Juli 2019 - 15:16 WIB
Aniaya Warga, Sopir...
Aniaya Warga, Sopir Angkot di Bekasi Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menciduk seorang sopir tembak angkot K-17 jurusan Cikarang - Cibarusah di samping fly over tol Cikarang Barat, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka Ap alias Ambon (19) diamankan lantaran menganiaya seorang warga.

"Tersangka Ambon kami amakan diwilayah Cikarang Utara, dia (Ambon) sudah mengakui perbuatanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Senin (1/7/2019). Menurutnya, tersangka diamankan berdasarkan laporan warga yang bernama AW (49) karena mendapatkan penganiayaan dari tersangka.

Jefri menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika tersangka membawa mobil angkot K17 beronomor polisi B 1085 VY dengan ditemani saksi RK dan RAG. Saat itu tersangka melihat salah satu mobil angkutan online mengambil penumpang di TKP, lalu menghampirinya sambil marah-marah.

Tersangka meminta agar sopir membatalkan orderannya serta memaksa wanita yang menjadi penumpang angkutan online tersebut untuk turun. Melihat hal itu, korban AW yang sedang melintas mencoba melerai tersangka dengan sopir angkutan online di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Cikarang Selatan.

Saat itu, AW yang kebetulan melintas di lokasi kejadian menghampiri dan mencoba melerai. Namun tersangka tidak menerima dan langsung memukul muka korban sebanyak 5 kali.
Akibatnya korban menderita memar dan pelipisi kiri robek. Karena menjadi korban penganiayaan, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas.

Berbekal laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan warga Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat tersebut diwilayah Cikarang Utara. Usai melakukan aksinya, tersangka Ambon lalu pergi meninggalkan lokasi. "Tersangka tidak terima dilerai, lalu dengan penuh emosi menganiaya korban," katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Untuk itu, pihak kepolisian meminta angkutan umum dan online untuk mengedapankan kedamaian.
(ysw)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
2 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
2 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
4 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
4 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
5 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
16 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved