Bareskrim Polri dan Polda Sultra Segel Ratusan Alat Berat PT OSS
A
A
A
KONAWE - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyegel ratusan alat berat milik perusahaan tambang nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Tanggobu, Morosi, Kabupaten Konawe.
Penyegelan ratusan alat berat berupa excavator dan dump truck ini dilakukan karena diduga PT OSS melakukan pelanggaran dengan menambang di kawasan hutan tanpa di lengkapi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Hal ini ditemukan saat tim penyidik Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tidpiter Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak mendadak ke lokasi. Atas temuan tersebut PT OSS diduga telah melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
“Setelah melakukan penindakan penyegelan alat berat milik, kepolisian selanjutnya akan melakukan penyidikan dan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sultra Akbp Herry Golden Hart, Sabtu (29/6/2019).
Sementara itu, Site Manager PT OSS Rusmin Abdul Ghani mengatakan jika pihak perusahaan sama sekali tidak mengetahui tanah urug yang di ambil dari lokasi penambangan adalah illegal.
“Pihak perusahaan hanya menerima hasil olahan. Sementara untuk penambangan dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Rusmin.
Akibat penyegelan dan berhentinya aktivitas penambangan tanah urug maka perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp200 juta rupiah per hari.
Penyegelan ratusan alat berat berupa excavator dan dump truck ini dilakukan karena diduga PT OSS melakukan pelanggaran dengan menambang di kawasan hutan tanpa di lengkapi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Hal ini ditemukan saat tim penyidik Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tidpiter Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak mendadak ke lokasi. Atas temuan tersebut PT OSS diduga telah melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
“Setelah melakukan penindakan penyegelan alat berat milik, kepolisian selanjutnya akan melakukan penyidikan dan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sultra Akbp Herry Golden Hart, Sabtu (29/6/2019).
Sementara itu, Site Manager PT OSS Rusmin Abdul Ghani mengatakan jika pihak perusahaan sama sekali tidak mengetahui tanah urug yang di ambil dari lokasi penambangan adalah illegal.
“Pihak perusahaan hanya menerima hasil olahan. Sementara untuk penambangan dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Rusmin.
Akibat penyegelan dan berhentinya aktivitas penambangan tanah urug maka perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp200 juta rupiah per hari.
(shf)