Besok Vanessa Angel Bebas

Jum'at, 28 Juni 2019 - 15:03 WIB
Besok Vanessa Angel...
Besok Vanessa Angel Bebas
A A A
SURABAYA - Artis Vanessa Angel besok, Sabtu 29 Juni 2019, bisa langsung bebas, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya, Vanessa Angel menerima atas vonis yang dibacakan majelis hakim PN Surabaya pada Rabu 26 Juni 2019.

Dengan hukuman lima bulan penjara, maka Vanessa Angel pada Sabtu 29 Juni 2019 sudah bebas karena sebelumnya dia sudah menjalani penahanan di Rutan Medaeng sejak akhir Januari 2019. "Sabtu bisa dieksekusi," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono, Jumat (28/6/2019).

Asep mengaku, pihaknya sudah menerima salinan putusan Vanessa, sehingga tinggal membuat berita acara eksekusi. Jika melihat penghitungan sejak Vanessa Angel ditahan, maka Sabtu 29 Juni 2019 sudah dapat dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng.

Asep menambahkan, pihaknya tidak mengajukan banding karena setelah dilakukan kajian memutuskan untuk menerima vonis hakim. "Kami tidak banding karena jumlah hukuman sudah melebihi setengah dari tuntutan. Tuntutan kami enam bulan dan divonis lima bulan," katanya. (Baca juga; Divonis 5 Bulan, Artis Cantik Vanessa Angel Menangis )
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)